sekarang lagi diteliti oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum
Jakarta (ANTARA) -
Penyidik Polda Metro Jaya sedang mempelajari laporan pedangdut Ayu Rosmalina alias Ayu Ting Ting terhadap akun Instagram @gundik_empang atas dugaan tindak penghinaan terhadap dirinya dan putrinya di media sosial (medsos) .
 
"Laporan polisi (LP) baru kemarin, sekarang lagi diteliti oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, kita teliti dulu terhadap dugaan persangkaan di Pasal 315, KUHP" kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin.
 
Adapun terlapor dalam kasus tersebut yakni akun media sosial Instagram @gundik_empang yang disebut Ayu telah melakukan penghinaan terhadap dirinya dan putrinya.
 
Apabila laporan tersebut dinyatakan telah memenuhi unsur persangkaan dan dinaikkan ke tahap penyelidikan maka penyidik Polda Metro Jaya akan segera memanggil Ayu Ting Ting untuk memberikan keterangan dengan membawa alat bukti dan saksi-saksi.
 
"Rencana tindak lanjut, kalau naik penyelidikan akan diundang pelapor dengan membawa bukti dan saksi-saksi lain," tambahnya.
 
Yusri menjelaskan laporan tersebut dibuat oleh Ayu pada Jumat (20/8) dan pasal yang dipersangkakan adalah Pasal 315 KUHP tentang penghinaan.
 
"Tanggal 20 (Agustus) sore ada seorang perempuan AR, datang ke Polda Metro Jaya untuk membuat laporan tentang adanya penghinaan di pasal 315 KUHP, tentang dugaan penghinaan," pungkasnya.
 
Menurut informasi yang dihimpun Ayu dan akun Instagram tersebut sejak beberapa tahun ke belakang memang kerap terlibat perdebatan di media sosial.

Pemilik akun tersebut juga dikabarkan telah meminta maaf, namun Ayu Ting Ting bersikeras membawa masalah ini ke jalur hukum.

Baca juga: Ditipu agen artis, Ahmad Dhani lapor Polisi
Baca juga: Polisi berlakukan wajib lapor kepada TA yang terlibat prostitusi artis

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2021