Ada 32 unit kendaraan sepeda motor berknalpot brong diamankan karena menyalahi aturan berkendaraan
Solo (ANTARA) - Polres Kota Surakarta telah melakukan tilang pada puluhan unit kendaraan sepeda motor berbagai merek yang melanggar aturan berkendara dengan memakai knalpot "brong" atau tidak standar yang meresahkan warga di Solo, Jawa Tengah.

Sebanyak 32 unit kendaraan sepeda motor berknalpot brong itu, kini sudah diserahkan dan diperiksa petugas satuan lalu lintas untuk ditindak tilang, kata Kasat Samapta Polresta Surakarta Kompol Sutoyo, di Mapolresta Surakarta, Kamis.

Sutoyo mengatakan kejadian tersebut berawal dari laporan masyarakat adanya sekelompok anak muda yang berkumpul dengan mengendarai kendaraan dengan knalpol brong di Jalan Bhayangkara, tepatnya depan Stadion Sriwedari Solo pada Rabu (11/8).

"Kami ada laporan masyarakat langsung menurunkan anggota ke lokasi dan ternyata benar ada kelompok anak muda yang semua menggunakan kendaraan knalpot brong membuat resah masyarakat," kata Sutoyo.

Pihaknya langsung melakukan pemeriksaan kendaraan bersama pemiliknya untuk diberikan pembinaan. Kendaraan bersama pemiliknya langsung diamankan dibawa ke mapolres untuk dilakukan pemeriksaan dan diserahkan kepada satlantas untuk penindakan.

"Ada 32 unit kendaraan sepeda motor berknalpot brong diamankan karena menyalahi aturan berkendaraan. Mereka setelah berkonvoi dan membuat suara bising serta meresahkan masyarakat," kata Sutoyo.

Kepala Satuan Lalu Lintas Polresta Surakarta Kompol Adhityawarman Gautama Putra mengatakan sebanyak 32 unit kendaraan sepeda motor yang diamankan ditindak tilang karena telah melanggar aturan berkendara dengan memakai knalpol tidak standar pabrikan.

Selain memakai knalpol brong, kendaraan juga ada yang tidak memakai kaca spion dan pelat nomor kendaraan. Pelanggar setelah ditilang dan membayar administrasi pelanggaran saat sidang, mereka selanjutnya bisa mengambil kendaraannya di Mako 2 Mapolresta Surakarta.

Namun, pengendara dengan syarat harus mengganti knalpot yang asli atau standar pabrikan di tempat terlebih dahulu baru bisa mengambil kendaraannnya.

Pihaknya meminta warga masyarakat agar menaati aturan cara berkendara di jalan, sehingga selain untuk keselamatan diri sendiri juga pengguna jalan lainnya di Kota Solo.
Baca juga: Operasi knalpot "brong", polisi sita 205 sepeda motor di Solo

Pewarta: Bambang Dwi Marwoto
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2021