Penataan sistem politik secara menyeluruh perlu guna mewujudkan cita-cita bangsa yang luhur dan mulia.
Jakarta (ANTARA) - Peneliti Senior Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Siti Zuhro menyarankan agar sistem multipartai "ekstrem" di Indonesia diganti menjadi sistem multipartai sederhana.

"Mestinya sistem presidensial ditopang oleh sistem multipartai yang tidak ekstrem, dalam hal ini tidak terlalu banyak partai," kata Siti Zuhro dalam focus group discussion dengan topik Tata Kelola Negara Berdasarkan Paradigma Pancasila yang diselenggarakan secara daring, Rabu.

Menurut dia, dibutuhkan penataan sistem kepartaian di Indonesia sehingga terbentuk sistem multipartai sederhana yang membatasi jumlah partai namun kompetitif secara ideologis. Hal tersebut dilatarbelakangi oleh hasil penilaian Siti terhadap sistem multipartai "ekstrem" atau partai yang berjumlah banyak.

"Ternyata sistem multipartai 'ekstrem' tidak mendukung skema sistem demokrasi presidensial," katanya.

Ia mengatakan bahwa sistem multipartai "ekstrem" yang telah terbentuk sejak 1999 menjadi masalah krusial dalam skema demokrasi presidensial di Indonesia.

Menurut dia, partai yang terlalu banyak mengakibatkan inkonsistensi dalam upaya-upaya pembuatan kebijakan, salah satunya dalam rangka penyederhanaan sistem.

Hal tersebut, lanjut dia, disebabkan oleh melekatnya kepentingan jangka pendek para politikus maupun partai politik yang terus mencari kiat untuk mempertahankan kekuasaan mereka.

Baca juga: Peneliti LIPI: Sebaiknya adakan jeda 2,5 tahun antar pemilu

Oleh karena itu, dia berpendapat bahwa sistem multipartai sederhana akan lebih tepat untuk menopang sistem presidensial yang berlaku di Indonesia.

“Agar tidak sampai sembilan partai, mungkin menjadi sekitar lima partai," kata Siti.

Selain mengusulkan sistem multipartai sederhana, peneliti politik LIPI ini juga menyarankan agar ada penyederhanaan struktur fraksi di DPR. Adapun penyederhanaan dengan membagi fraksi menjadi dua atau tiga bagian.

"Dibagi dua menjadi fraksi pendukung dan oposisi, atau jadi tiga dengan fraksi independen yang tidak memilih untuk menjadi bagian dari keduanya,” ucapnya.

Kedua penyederhanaan tersebut merupakan rekomendasi yang diberikan oleh Siti kepada pemerintah guna menata kembali sistem perwakilan dan sistem kepartaian.

"Penataan sistem politik secara menyeluruh perlu guna mewujudkan cita-cita bangsa yang luhur dan mulia," kata Siti.

Baca juga: Pengamat Pemilu harap pemilihan Presiden dan DPRD tak digabung

Pewarta: Putu Indah Savitri
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2021