Kami mengapresiasi upaya dibukanya mal dan ritel oleh pemerintah
Jakarta (ANTARA) - Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) optimistis kinerja usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) dan sektor tenaga kerja kembali bergeliat setelah pemerintah melakukan uji coba pembukaan mal dan pusat perbelanjaan maksimal 25 persen dari kapasitas saat pelonggaran Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

"Kami mengapresiasi upaya dibukanya mal dan ritel oleh pemerintah sebagai uji coba, 9 sampai 16 Agustus," kata Ketua Umum Aprindo Roy Nicholas Mandey di Jakarta, Selasa.

Ia berharap dengan kebijakan uji coba mal tersebut bakal membangkitkan sektor usaha mengingat mal dan ritel termasuk industri padat karya.

Dengan begitu, lanjut dia, pekerja yang tadinya dirumahkan kini kembali berkarya dan produksi UMKM kembali bergairah walau belum signifikan.

Sedangkan dari sisi konsumen, pembukaan mal dan pusat perbelanjaan itu diharapkan mendongkrak indeks keyakinan konsumen (IKK) dan indeks penjualan ritel juga membaik atau bahkan berada di zona positif setelah terjadi kontraksi karena penutupan saat PPKM.

Baca juga: 138 pusat perbelanjaan bakal dibuka, Mendag tinjau kesiapan mal

Meski ada pelonggaran, namun ia menjelaskan mal dan pusat perbelanjaan masih akan mengkaji khususnya soal program menarik pengunjung karena saat ini pembukaan mal masih uji coba.

"Kami tidak ada program seperti diskon besar, promosi. Itu kami tahan dulu, kami lihat perkembangannya karena kami berharap kunjungan itu adalah pengunjung yang sudah divaksin," ucapnya.

Selama uji coba itu, lanjut dia, koordinasi dan komunikasi akan jauh lebih baik terutama soal laporan, usulan serta pandangan dari pelaku usaha untuk sama-sama meningkatkan protokol kesehatan.

Aprindo mencatat di Jakarta terdapat sekitar 82 mal dari total 320 mal di seluruh Indonesia.

Pemerintah Pusat sebelumnya membuat uji coba pembukaan mal dan pusat perbelanjaan di empat kota yakni Jakarta, Bandung, Semarang dan Surabaya dengan jumlah mal sekitar 138 unit.

Baca juga: Pemerintah bolehkan pusat perbelanjaan dibuka saat PPKM

Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmenragri) Nomor 30/2021 tentang PPKM Level 4 COVID-19 di Jawa dan Bali, pemerintah melakukan uji coba implementasi protokol kesehatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan di empat kota itu.

Adapun, protokol kesehatan tersebut antara lain, kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan diizinkan beroperasi 25 persen pada pukul 10.00-20.00 WIB dengan protokol kesehatan.

Selanjutnya, penduduk dengan usia di bawah 12 tahun dan di atas 70 tahun dilarang memasuki pusat perbelanjaan atau mal/pusat perdagangan.

Sedangkan bioskop, tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan masih ditutup dan dilarang untuk beroperasi.

Baca juga: APPBI: Perlu paradigma baru kelola pusat perbelanjaan

Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2021