dalam tiga hari terakhir pihaknya telah mengamankan sebanyak 36 bus AKAP dari berbagai perusahaan otobus
Jakarta (ANTARA) - Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menyebut banyak bus antarkota antarprovinsi (AKAP) menggunakan terminal bayangan untuk menghindari pemeriksaan PPKM Darurat.

Sambodo Purnomo Yogo mengatakan dalam tiga hari terakhir pihaknya telah mengamankan sebanyak 36 bus AKAP dari berbagai perusahaan otobus (PO) yang melanggar ketentuan peraturan perjalanan angkutan darat saat masa PPKM Darurat.

Baca juga: Polda Metro amankan 36 bus pelanggar PPKM Darurat

"Mereka melanggar karena seharusnya di setiap bus ini sudah ditentukan trayeknya dari terminal mana ke terminal mana yang dicantumkan dalam kartu pengawasan. mereka tidak sampai ke terminal tersebut. Sehingga terjadilah pelangaran trayek," kata Sambodo Purnomo Yogo di Jakarta, Sabtu.

Sambodo Purnomo Yogo menyebutkan sejumlah terminal bayangan yang digunakan oleh bus-bus tersebut di antaranya berada di Pondok Pinang, Rawa Bebek, hingga Krendang.

Baca juga: Kemenhub temukan 16 penumpang bus AKAP tanpa persyaratan lengkap

"Sehingga penumpangnya tidak membawa ketentuan tersebut, tidak membawa kartu vaksin, surat swab antigen dan sebagainya," ujar Sambodo.

Dia mengatakan bahwa hal tersebut berpotensi menyebabkan terjadinya penyebaran COVID-19 di antara para penumpang bus tersebut.

"Ini berpotensi menimbulkan penularan tidak hanya di dalam perjalanan sesama penumpang bus tersebut tapi juga berpotensi menular di daerah tujuan," tutur Sambodo.

Baca juga: RS Adhyaksa ungkap kondisi ibu yang melahirkan di bus membaik

Sambodo mengatakan saat PPKM Darurat pemerintah telah mengeluarkan aturan perjalanan dalam negeri seperti pada Instruksi Mendagri No 15 tahun 2021, SE Menteri Perhubungan No 43 tahun 2021, dan SE Satgas Penanganan COVID-19 nomor 14 tahun 2021.

"Untuk melaksanakan ketentuan tersebut, pemerintah telah menunjuk tiga terminal di Jakarta yaitu Pulogebang, Kampung Rambutan, dan Kalideres. Penumpang yang naik akan diperiksa apakah kelengkapan dokumen perjalanan lengkap atau tidak," ujar Sambodo.

Pewarta: Yogi Rachman
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2021