saat melakukan pengetatan PPKM darurat dapat menjaga kebutuhan hidup masyarakat
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mendorong daya beli masyarakat dengan menggulirkan bantuan sosial di tengah PPKM darurat yang membatasi mobilitas.

"Dengan memberikan bansos ini dari sisi ekonomi juga ingin mendorong daya beli masyarakat. Bagaimanapun konsumsi rumah tangga "share"-nya ke PDP (produk domestik bruto) kita hampir 60 persen," ujar Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso dalam diskusi daring yang dipantau dari Jakarta, Kamis.

Susiwijono mengatakan pihaknya mengusahakan strategi tersebut dengan beberapa percepatan dan mendorong kembali program perlindungan sosial. Kemudian program perlindungan sosial tersebut ada yang dipercepat pencairannya, ada juga yang ditambahkan kemudian ada yang diperpanjang.

"Dengan strategi pemerintah ingin pada saat melakukan pengetatan PPKM darurat dapat menjaga kebutuhan hidup masyarakat supaya tetap terpenuhi," ujar dia.

Baca juga: Pemerintah akan bagikan 11.212 ton beras selama PPKM Darurat Jawa-Bali

Baca juga: Pemerintah diminta menambah dana Bansos tunai selama PPKM Darurat


Pihaknya kini menggulirkan perpanjangan bantuan sosial tunai (BST), kemudian mendorong percepatan program keluarga harapan (PKH), dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) untuk kartu sembako, juga subdisi untuk listrik dari PLN.

Selain itu, pihaknya juga memberikan bantuan produktif untuk UMKM agar dapat bertahan di masa pengetatan mobilitas ini.

Menurut Susiwijono, karena UMKM sebagian besar ada di sektor informal. Sehingga membutuhkan bantuan untuk bertahan dan tetap melakukan usahanya sesuai dengan pembatasan kegiatan di masa PPKM darurat.

Dia juga mengatakan prinsip utama pemerintah pada saat kasus naik seperti ini memrioritaskan aspek kesehatan. Namun demikian kita tetap menjaga keseimbangan dengan penanganan dari aspek ekonomi.

Baca juga: Menko Airlangga: Program PEN dioptimalkan untuk kompensasi dampak PPKM

Baca juga: KPK kawal penyaluran kembali bansos COVID-19

Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2021