Kendaraan yang boleh melintas hanya sektor kritikal dan esensial
Jakarta (ANTARA) - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menambah jumlah titik penyekatan di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dan memperluas hingga 998 titik untuk mengantisipasi mobilitas orang di masa libur Idul Adha.

"Titik penyekatan PPMK Darurat dan antisipasi libur Idul Adha ada 998 titik, diperluas di jalur tol, non-tol dan pelabuhan," kata Kepala Bagian Operasi Korlantas Polri Kombes Pol Rudi Antariksawan, saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.

Sebelumnya, di masa PPKM Darurat Jawa-Bali ini, Korlantas Polri melakukan penyekatan di 651 titik. Lalu diperluas dengan penambahan titik penyekatan menjadi 998 titik.

Rudi menyebutkan penyekatan pelabuhan dilaksanakan di jalur Lampung-Jawa hingga Bali, untuk memastikan agar tidak ada pergerakan orang di masa libur Hari Raya Kurban tersebut.

Menurut dia, kendaraan yang boleh melintas di titik penyekatan adalah sektor kritikal dan esensial sebagaimana tertera dalam Perubahan Kedua Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat Jawa-Bali.

"Kendaraan yang boleh melintas hanya sektor kritikal dan esensial," ujar Rudi.

Selain itu, penyekatan juga dilakukan di wilayah DKI Jakarta, total ada 100 titik penyekatan oleh Polda Metro Jaya.

Sebagai informasi, sektor esensial yang diperbolehkan beraktivitas di masa PPKM Darurat mencakup:

1. Keuangan dan perbankan, hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan (yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan/customer).

2. Pasar modal (yang berorientasi pada pelayanan dengan pelanggan/customer dan berjalannya operasional pasal modal secara baik).

3. Teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, pos, media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat.

4. Perhotelan non penanganan karantina.

5. Industri orientasi ekspor di mana pihak perusahaan harus menunjukkan bukti contoh dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) selama 12 bulan terakhir atau dokumen lain yang menunjukkan rencana ekspor dan wajib memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI).

Sedangkan sektor kritikal memiliki banyak cakupan yakni kesehatan; keamanan dan ketertiban masyarakat; penanganan bencana; energi; logistik, transportasi dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat; makanan dan minuman serta penunjangnya, termasuk untuk ternak/hewan peliharaan; pupuk dan petrokimia; semen dan bahan bangunan; objek vital nasional; proyek strategis nasional; konstruksi (infrastruktur publik); utilitas dasar (listrik, air, dan pengelolaan sampah).
Baca juga: Kakorlantas: Antrean di pos penyekatan Depok-Jakarta mulai terkendali
Baca juga: PPKM Darurat, Korlantas Polri bentuk 407 titik pembatasan di Jawa-Bali

 

Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2021