Kesalahan, kealpaan dan kelalaian menyebabkan korban
Jakarta (ANTARA) - Kepala Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Putu Kholis Aryana mengatakan kecelakaan kerja saat bongkar muat kontainer di Lapangan 210 Meratus, Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara terjadi karena kelalaian.

"Kesalahan, kealpaan dan kelalaian menyebabkan satu korban (sopir truk kontainer berinisial EJ) meninggal dunia," ujar Putu kepada wartawan di Jakarta Utara, Selasa.

Ia menambahkan, polisi sudah menetapkan dua orang tersangka yang diduga lalai menjalankan tugasnya saat terjadinya peristiwa tersebut yakni R, selaku mandor (foreman) atau penanggung jawab aktivitas sejumlah alat bongkar muat (crane) dan B selaku operator "crane" dengan nomor QCC 02.

Penyidik dari Polres Pelabuhan Tanjung Priok sudah memeriksa dan memperoleh keterangan kedua tersangka bersama tujuh orang saksi dalam rangkaian penyidikan dan penyelidikan yang dikombinasikan dengan bukti-bukti yang didapatkan dari hasil olah tempat kejadian perkara pada Jumat (9/7).

"Kami periksa secara maraton, ada tujuh saksi yang mengetahui peristiwa di tempat kejadian perkara (TKP). Kami kombinasikan dengan bukti-bukti yang kami dapatkan dari hasil olah TKP," ujar Kholis.

Baca juga: Seorang penggali tanah PAM Jaya tewas tersetrum

Dasar pemeriksaan tersebut menggunakan dugaan dalam Pasal 359 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Adapun bunyi Pasal 359 KUHP tersebut adalah “Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.”

Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP David Kanitero menjelaskan wujud kealpaan tersebut, pertama R selaku mandor tidak berada di crane yang dioperasikan oleh B yakni crane nomor QCC 02, tapi R pada saat kejadian ada di crane QCC 03 palka 3.

Saat itu, B meminta izin menggerakkan alat bongkar muat untuk memindahkan kontainer dari Kapal Meratus KM Kariangau ke dermaga di jalur satu.

​​​​​​Kanitero mengatakan tidak ada kontainer yang terjatuh, seperti narasi yang viral di media sosial. Tapi kejadiannya dari olah TKP bahwa sopir truk pada lajur tiga ingin menghindari kendaraan lain yang sudah pada jalurnya, kemudian membelokkan stir arah kiri.

Baca juga: Setiap hari satu pekerja cacat karena kecelakaan di Jakarta

Nahas, saat itu ada kontainer yang sedang proses bongkar muat kapal menuju tempat sementara. Sehingga pada saat kontainer turun, truk menghantam kontainer.

"Jadi posisinya truk menghantam kontainer (bukan jatuh menimpa kontainer). Terkait kealpaan bahwa pada saat menurunkan kontainer. Operator sudah minta izin kepada foreman (melalui handy talkie). Dan dijawab (foreman) bahwa lalu lintas cukup padat. Tapi operator tetap menurunkan kontainer sehingga terjadi kecelakaan kerja," ujarnya.

Operator diduga tidak mengindahkan jawaban dari foreman yang bertanggung jawab menjaga keselamatan diri dan rekan kerja serta lingkungan sekitar mereka selama bekerja karena alasan sudah terbiasa, sehingga bisa ditemukan adanya kelalaian terhadap tugas operator dan kealpaan foreman dalam peristiwa tersebut.

Pewarta: Abdu Faisal
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2021