Majalengka (ANTARA) - Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, mendenda tiga perusahaan yang melanggar peraturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Rp15 juta karena memperkerjakan karyawan lebih dari 50 persen.

"Ada tiga perusahaan yang dikenakan denda tipiring masing-masing Rp5 juta, karena tidak membatasi pekerja yang masuk," kata Kasat Reskrim AKP Siswo DC Tarigan di Majalengka, Kamis.

Ia mengatakan saat pengecekan sejumlah perusahaan masih ditemukan beberapa pelaku usaha yang tidak menyediakan alat pengecek suhu tubuh dan tidak menjaga jarak.

Baca juga: Pabrik pelanggar PPKM di Garut didenda Rp20 juta

Selain itu, tiga perusahaan yang dikenakan denda juga memperkerjakan karyawannya di atas 50 persen, karena ketentuan khusus pabrik esensial yang diperbolehkan masuk kerja maksimal 50 persen.

"Namun, kenyataannya kami temukan perusahaan tak melakukan pembatasan rata-rata di atas 50 persen pekerja," tuturnya.

Menurut dia, tiga perusahaan dikenakan sanksi tipiring Pasal 21 i ayat 2 Perda Provinsi Jabar No 5 tahun 2021 dengan vonis denda sebesar Rp5 juta.

Baca juga: Polisi segel dua perusahaan pelanggar PPKM darurat di Semarang

Selain penindakan hukum personil Polres Majalengka juga memberikan imbauan dengan persuasif dan humanis namun tetap tegas dan terukur.

Sementara Kabag Ops Polres Majalengka Kompol Firman mengatakan pengecekan kegiatan di perusahaan yang ada di Majalengka dilakukan untuk memastikan telah berjalannya peraturan dan kesadaran masyarakat dalam situasi PPKM Darurat yang tujuannya untuk menekan COVID-19.

"Kami terus melakukan pemantauan dan pengecekan terhadap pelaku usaha, pabrik, dan perkantoran yang masuk kriteria esensial, non-esensial maupun kritikal," katanya.

Baca juga: Kapolri minta pekerja dan perusahaan patuhi PPKM Darurat

Pewarta: Khaerul Izan
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2021