Oleh karena itu kami usulkan ketentuan pasal itu agar bisa dihapuskan
Jakarta (ANTARA) - Direktur Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Suryo Utomo mengungkap faktor yang membuat pemerintah berencana mencabut insentif UMKM beromzet di bawah Rp50 miliar melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

“Penyesuaian untuk WP UMKM dengan omzet di bawah Rp50 miliar memang betul dalam Pasal 31E,” katanya dalam Rapat bersama Panja Komisi XI DPR RI di Jakarta, Senin.

Faktor pertama adalah insentif diberikan saat penerapan tarif tunggal Pajak Penghasilan (PPh) badan sebesar 28 persen, sedangkan pada 2022 tarif PPh badan akan turun menjadi 20 persen.

“Sehingga pengaturan tersebut tidak relevan lagi,” ujarnya.

Baca juga: BI sebut 14 sektor usaha butuh stimulus pada 2021

Faktor kedua adalah telah ada implementasi tarif PPh final UMKM dengan omzet sampai Rp4,8 miliar sebesar 0,5 persen.

Faktor ketiga adalah adanya keperluan untuk menyederhanakan struktur tarif PPh badan demi mewujudkan keadilan.

Suryo menjelaskan dalam pengaturan Pasal 31E Undang-Undang PPh yang ada saat ini WP badan dalam negeri dengan peredaran bruto sampai dengan Rp50 miliar mendapat fasilitas pengurangan tarif 50 persen.

Pengurangan tersebut dari tarif Pasal 17 atas bagian Penghasilan Kena Pajak (PKP) dari bagian peredaran bruto sampai dengan Rp4,8 miliar.

“Oleh karena itu kami usulkan ketentuan pasal itu agar bisa dihapuskan," tegasnya.

Baca juga: Kemenkeu berharap insentif pajak dongkrak kinerja dunia usaha

Pewarta: Astrid Faidlatul Habibah
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2021