Jakarta (ANTARA) - Eks anggota grup idola BIG BANG, Seungri, dalam sidang ke-25 untuk kasus hukumnya didakwa lima tahun penjara oleh jaksa yang menangani kasusnya.

Di samping itu ia juga diminta untuk membayar denda sebesar 20 juta won Korea atau setara dengan 17.650 Dolar AS atas sembilan pelanggaran yang dibacakan dalam sidang di Pengadilan Umum Militer.

Melansir Soompi, Jumat, adapun kesembilan dakwaan itu ialah pelanggaran UU Pidana yang Diperberat untuk Kejahatan Ekonomi Khusus, pelanggaran UU Sanitasi Pangan, Penggelapan, pelanggaran UU kasus Khusus tentang Kejahatan Seksual, Kebiasaan Perjudian, pelanggaran UU Transaksi Valuta Asing, pelanggaran mediasi prostitusi, pembelian jasa prostitusi, hingga hasutan kekerasan khusus.

Dari sembilan dakwaan yang dibacakan, hanya satu yang diakuinya sebagai perbuatan yang melawan hukum yaitu pelanggaran UU Transaksi Valuta Asing.

Sidang yang dilakukan pada Kamis (1/7) itu, belum mencapai tahapan akhir.

Penuntut dari kasus ini menyebutkan “Terdakwa terus menerus melakukan kejahatan selama beberapa tahun. Ia menggunakan wanita untuk kegiatan prostitusi bagi investor asingnya dan keuntungan finansialnya. Ia juga memelihara relasi itu melalui perjudian. Ia mendapatkan keuntungan terbesar dalam kejahatan ini, tapi ia meletakkan tanggung jawabnya pada orang lain dan justru mengatakan tidak terlibat,”.

Sebelumnya, Seungri terjerat kasus hukum yang berawal dari penganiayaan seorang pria di klub milik Seungri yang bernama “Burning Sun”.

Kasus itu terus diselidiki dan justru malah membuka banyak pelanggaran hukum lainnya yang akhirnya dikenal dengan skandal “Burning Sun”.

Penyelidikan pun berlanjut dan justru malah menguak kasus lainnya mulai dari penyediaan narkoba, prostitusi, hingga penggelapan pajak dan akhirnya Seungri masuk ke dalam daftar tersangka.

Baca juga: Seungri terus bantah terlibat kasus "Burning Sun"

Baca juga: Hyoyeon buka suara usai namanya tersenggol skandal Burning Sun

Baca juga: Seungri didakwa atas perjudian dan prostitusi

Penerjemah: Livia Kristianti
Editor: Maria Rosari Dwi Putri
Copyright © ANTARA 2021