Garuda Indonesia untuk memfinalisasi opsi-opsi penyelamatan terkait restrukturisasi
Jakarta (ANTARA) - Komisi VI DPR RI memberikan sejumlah rekomendasi untuk menyelamatkan PT Garuda Indonesia (Persero) yang kini tengah mengalami kesulitan finansial, salah satunya melalui restrukturisasi perusahaan.

"Komisi VI DPR RI meminta PT Garuda Indonesia untuk memfinalisasi opsi-opsi penyelamatan terkait restrukturisasi Garuda," kata Pimpinan Komisi VI DPR Mohammad Haekal dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama jajaran direksi PT Garuda Indonesia di Jakarta, Senin.

Dalam RDP tersebut, Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra memaparkan rencana-rencana strategis yang akan dilakukan perseroan dalam rangka penyelamatan perusahaan.

Baca juga: Mengungkap rencana Menteri BUMN selamatkan Garuda dari ujung tanduk

Haekal mengatakan Komisi VI juga meminta Garuda Indonesia untuk berkoordinasi dengan Kementerian BUMN serta melakukan evaluasi secara cepat dan maksimal untuk meminimalisir kerugian operasional.

Selain itu, Komisi VI juga meminta agar Garuda Indonesia melakukan renegosiasi dengan pihak perusahaan penyewaan pesawat (lessor), dan melakukan restrukturisasi utang perusahaan.

"Juga penyelesaian dengan karyawan sesuai Undang-undang yang berlaku. Ini harus dilakukan agar kerugian tidak terus terjadi," katanya.

Sementara itu, Wakil Komisi VI DPR Martin Manurung menegaskan agar direksi Garuda Indonesia segera melakukan renegosiasi dengan pihak lessor.

Menurut Martin, Komisi VI akan mendukung penyelamatan Garuda secara politik, namun maskapai penerbangan tersebut harus terbuka soal apa yang terjadi termasuk soal kesepakatan dengan para lessor.

Baca juga: Ketua DPD RI minta pemerintah selamatkan maskapai Garuda

“Hampir seluruh fraksi di DPR sepakat Garuda sebagai flag carrier diselamatkan. Itu dukungan politiknya. Akan tetapi Garuda juga harus terbuka berapa baseline yang dibutuhkan untuk penyelamatan perusahaan,” ujarnya.

Selanjutnya, Komisi VI menyerukan agar seluruh perjalanan dinas yang menggunakan APBN dan APBD untuk mempergunakan pesawat Garuda atau Citilink.

Dengan sejumlah rekomendasi tersebut, Komisi VI DPR RI memberikan waktu kepada Garuda Indonesia untuk menyampaikan jawaban tertulis paling lama 10 (sepuluh) hari kerja atas pertanyaan anggota Komisi VI.

Baca juga: Anggota DPR nilai masalah Garuda butuh keputusan luar biasa

Baca juga: BEI hentikan sementara perdagangan saham Garuda Indonesia

Pewarta: Adimas Raditya Fahky P
Editor: Satyagraha
Copyright © ANTARA 2021