Bengkalis (ANTARA News) - Seorang pelajar yang masih duduk di bangku SMP, Ay (13), warga Bengkalis, Kabupaten Bengkalis, Riau, menjadi korban seks kakek tirinya berinisial Mat (60) hingga hamil tiga bulan.

Kasus tersebut terbongkar setelah salah seorang tetangga yang menerima pengaduan dari korban, melaporkannya ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAID) Bengkalis pada Kamis (23/9).

"Saya tidak bisa diam melihat Ay diperlakukan seperti itu oleh kakeknya sendiri. Perbuatan bejat ini sudah harus ditindak secara hukum," kata tetangga korban itu yang mengaku bernama Eli saat dihubungi ANTARA, Jumat.

Eli mengatakan, saat ini korban mengalami trauma yang mendalam. Ia sering menangis terlebih ketika ia menceritakan tindakan bejat kakek tirinya.

"Ay takut mengadu ke orang tuanya, dia lebih memilih saya untuk mengetahui kejadian yang dialaminya," ucap Eli.

Ketua KPAID Bengkalis, Rahman, pada kesempatan terpisah membenarkan adanya laporan pengaduan kasus kekerasan seks yang dialami Ay.

"Kasus ini sudah diadukan ke pihak kepolisian setempat. Hal ini dilakukan agar pelakunya mendapatkan ganjaran setimpal atas perbuatannya," kata Rahman.

Berdasarkan pengakuannya, ujar Rahman, korban telah dipaksa bersetubuh oleh pelaku selama kurang lebih setahun.

Akibat tidak kuat menanggung malu atas kehamilannya yang telah masuk tiga bulan, akhirnya korban mengadukannya ke orang yang dipercayanya.

"Pada kasus ini, biasanya korban yang masih terbilang bocah mengalami penurunan mental psikologis sehingga takut mengadukannya ke orang tuanya. Sebagai pilihan, ia bercerita kepada tetangga dekat yang dianggapnya dapat menjaga rahasia itu," tutur Rahman.

Menurut Rahman, tindakan yang diambil Eli untuk mengadukan kasus tersebut ke KPAID merupakan langkah tepat.

"Karena apabila terus didiamkan, maka akan menimbulkan beban psikologis bagi si korban maupun keluarganya," katanya.

Pada kasus ini, ucapnya, pelaku dijerat Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak, Pasal 81 ayat 2, dan pasal 83 ayat 1.

Seorang perwira kepolisian di Bengkalis, AKP Ida Ketut Gahananta, yang mengaku telah mendapat laporan kasus tersebut mengatakan, saat ini pihaknya masih dalam tahap penyelidikan mendalam.

"Namun tersangka sudah kita tahan di Markas Polres Bengkalis. Selanjutnya, akan kita panggil saksi-saksi untuk dimintai keterangan terutama kedua orang tua korban," ucapnya.(*)
(T.KR-FZR/H-KWR/R009)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2010