Kalau pinjaman daring tidak berizin suka-suka dia, karena tidak ada otoritas. Dia hanya perlu izin ke Google, kalau Google membolehkan untuk mengunggah ya sudah
Kediri (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan agar masyarakat mewaspadai agar tidak tergiur dengan layanan financial technology (Fintech) pinjaman daring yang tidak terdaftar, karena sangat merugikan.

Kepala Grup Inovasi Keuangan Digital Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Triyono Gani mengatakan dengan kemajuan teknologi saat ini ada banyak cara yang dimanfaatkan bagi perusahaan fintech untuk mengembangkan usaha mereka. Salah satunya adalah pinjaman daring.

"Kalau pinjaman daring tidak berizin suka-suka dia, karena tidak ada Otoritas. Dia hanya perlu izin ke Google, kalau Google membolehkan untuk mengunggah ya sudah," katanya saat seminar daring tentang outlook inovasi keuangan digital dan risikonya bersama OJK Kediri di Kediri, Kamis.

Pihaknya sebenarnya menyesalkan dengan mudahnya perusahaan fintech pinjaman daring untuk mengunggah layanan mereka. Harusnya, Google bertanya dulu ke lembaga berwenang apakah perusahaan itu sudah resmi terdaftar atau belum. Namun, nyatanya saat ini ketika ada keberatan dari otoritas terkait, baru Google akan menurunkan layanan tersebut.

"Ini aturan kurang pas. Padahal jika sudah masuk (diunggah) bisa kemana-mana. Jadi, harusnya bisa membedakan pinjaman yang berizin dan tidak berizin," kata dia.

Ia juga menambahkan perusahaan itu akan dengan mudah memanfaatkan berbagai macam layanannya. Selain bisa memanfaatkan Google Play, pesan singkat dan berbagai macam layanan lainnya untuk promosi perusahaan mereka. Mereka ada yang legal dan ilegal.

Ia juga minta masyarakat agar berhati-hati untuk melakukan pinjaman daring. Masyarakat akan lebih bijak jika memanfaatkan layanan yang terdaftar resmi bukan yang tidak resmi.

Ia juga mengingatkan tentang pentingnya mengatur fintech. Beberapa faktornya adalah karena kemajuan teknologi, inovasi keuangan tidak dapat diabaikan dan perlu dikelola agar dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat.

Selain itu, inovasi keuangan digital juga perlu diarahkan agar menghasilkan inovasi keuangan digital yang bertanggungjawab, aman, mengedepankan perlindungan konsumen dan memiliki risiko yang terkelola dengan baik.

Ada juga faktor mempertimbangkan dampak besar Fintech dalam industri keuangan di seluruh produk, layanan, perantara, dan regulator. Ada juga faktor mendorong sinergisitas dalam ekosistem layanan keuangan digital.

Namun, ia juga mengungkapkan ada beberapa tantangan bagi perusahaan fintech, yaitu kondisi geografis UMKM, izin usaha yang dimiliki UMKM, lalu UMKM yang belum memiliki laporan keuangan dan proposal untuk memperoleh pinjaman bank, dan UMKM sulit menyediakan agunan.

OJK melaporkan total jumlah penyelenggara fintech peer to peer lending atau fintech lending (pinjaman online) yang terdaftar dan berizin di OJK sebanyak 138 perusahaan. Data tersebut hingga 4 Mei 2021.

Rinciannya entitas fintech lending yang terdaftar sebanyak 81 perusahaan, sementara jumlah entitas fintech lending yang sudah memiliki izin usaha sebanyak 57 perusahaan.

Baca juga: OJK Kediri gelar pekan inklusi keuangan dan pameran UMKM

Baca juga: OJK Kediri intensifkan sosialisasi literasi dan inklusi keuangan


 

Pewarta: Asmaul Chusna
Editor: Ahmad Buchori
Copyright © ANTARA 2021