Jakarta (ANTARA) - Pemerintah kembali memperluas sasaran vaksinasi COVID-19 dengan menyasar kelompok rentan dari kalangan penyandang disabilitas, baik disabilitas fisik maupun mental.

"Ini pertama kali kita memberikan vaksin khusus ke orang dengan gangguan jiwa (ODGJ). ODGJ umumnya komorbidnya banyak, karena mereka tidak bisa menceritakan dengan terbuka apa yang mereka rasakan. Oleh karena itu saya rasa bagus bisa mulai memberikan prioritas kepada orang yang dengan gangguan jiwa," kata Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin di Jakarta, Rabu.

Menurut Budi, pencanangan itu dilaksanakan di Rumah Sakit Jiwa dr. H. Marzoeki Mahdi, Kota Bogor, Jawa Barat, Selasa (1/6).

Direktur Kesehatan Jiwa Kementerian Kesehatan Siti Kalimah mengatakan, sebanyak 562.242 penyandang disabilitas di seluruh wilayah Indonesia telah mulai menjalani vaksinasi.

"Hari ini kita mulai serentak se-Indonesia vaksinasi untuk fisabilitas baik fisik maupun mental," kata Siti.

Penyandang disabilitas dapat dilayani di seluruh fasilitas kesehatan/sentra vaksinasi manapun dan tidak terbatas pada alamat domisili KTP.

Hal ini Sesuai Surat Edaran Menteri Kesehatan No. HK.02.01/MENKES/598/2021 Tentang Percepatan Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 Bagi Masyarakat Lanjut Usia, Penyandang Disabilitas, Serta Pendidik, dan Tenaga Pendidikan.

vaksinasi berjalan dengan adanya kerja sama dengan komunitas, organisasi lokal, dan pihak swasta untuk melakukan mobilisasi masyarakat lanjut usia dan penyandang disabilitas, mendaftarkan, dan mengatur transportasi antar jemput masyarakat lanjut usia dan penyandang disabilitas ke fasilitas pelayanan kesehatan tempat pelayanan vaksinasi COVID-19.

Kerja sama dengan Kementerian Sosial dan Dukcapil juga berjalan untuk proses vaksinasi di Panti milik Kemensos serta pendataan bagi Kaum ODGJ terlantar yang tidak memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).

"Kalau Panti milik Kemensos, Puskesmas di wilayah panti yang dateng. Kemudian di rumah dengan kunjungan rumah, nanti Puskesmasnya datang kunjungan rumah," katanya.

Pewarta: Andi Firdaus
Editor: Masuki M. Astro
Copyright © ANTARA 2021