Kenapa orang lain lulus, kenapa ada yang tidak lulus. Pertanyaan itu menjelaskan bahwa ada ribuan yang lulus dan sekian yang tidak lulus. Normal kok
Jakarta (ANTARA) - Pakar hukum tata negara Margarito Kamis mengaku tidak sependapat dengan beberapa pihak yang menyatakan tes wawasan kebangsaan (TWK) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak berdasarkan hukum.

"Loh, perubahan UU KPK hukum atau bukan? kalau yang terjadi atau tes itu perintah UU bukan, kalau sesuai UU berdasarkan hukum bukan, jadi yang benar saja deh," kata Margarito di Jakarta, Rabu.

Belakangan muncul surat yang dikirimkan sejumlah guru besar ke Presiden Jokowi di dalam polemik tidak lulusnya sebagian kecil pegawai lembaga antirasuah.

Baca juga: Tenaga ahli KSP: TWK bagian memperkuat upaya pemberantasan korupsi

Surat tertanggal 24 Mei 2021 itu diketahui memiliki beberapa poin. Satu di antaranya tentang penyelenggaraan TWK yang dianggap melanggar hukum.

Margarito menyadari surat dari para guru besar itu dilayangkan setelah beberapa pegawai KPK dinyatakan tidak lulus TWK.

Namun alumnus Universitas Hasanuddin itu mengatakan banyak pegawai KPK yang lulus TWK. Hal itu mencerminkan tes tersebut tidak bermasalah dari sisi mana pun.

Baca juga: BKN: 1.271 pegawai KPK dilantik jadi ASN 1 Juni 2021

"Kenapa orang lain lulus, kenapa ada yang tidak lulus. Pertanyaan itu menjelaskan bahwa ada ribuan yang lulus dan sekian yang tidak lulus. Normal kok," kata mantan anggota Panitia Seleksi Komisioner KPK itu.

Menurut dia, Presiden Joko Widodo (Jokowi) tentunya wajib taat terhadap konstitusi dalam menyikapi polemik yang muncul akibat tidak lulusnya sebagian pegawai KPK.

"Presiden harus pegang undang-undang. Sudah, presiden kewajiban memegang undang-undang," ujar Margarito.

Baca juga: Barikade 98 dukung pelaksanaan TWK pegawai KPK

Pewarta: Boyke Ledy Watra
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2021