Mamuju (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta untuk menangani kasus dugaan korupsi program Gerakan Nasional (Gernas) peningkatan produksi dan mutu kakao pada Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Mamuju dengan anggaran sebesar Rp51 miliar tahun anggaran 2009 lalu.

"Kasus dugaan korupsi gernas di Mamuju baiknya ditangani oleh KPK, karena aparat kejaksaan lamban untuk mengusut dugaan korupsi yang ditengarai dilakukan dua pejabat pada Dishutbun Mamuju," kata Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Laskar Anti Korupsi Indonesia Sulawesi Barat (Laki-Sulbar), Muh. Ince Rahman di Mamuju, Minggu.

Menurutnya, kasus dugaan korupsi gernas pro kakao ini ditengarai ada indikasi korupsi yang dilakukan oleh dua pejabat Dishutbun Mamuju diantaranya Kepala Dishutbun Mamuju, Andi Syahruddin dan Kepala Bidang Perkebunan Dishutbun Mamuju, Trikora Wahab.

"Kejaksaan Negeri Mamuju terkesan tidak serius menangani kasus dugaan gernas Kakao, sehingga kami minta KPK sebagai lembaga yang dibentuk untuk memberantas dugaan korupsi bisa turun tangan untuk memberikan pelajaran terhadap para pejabat birokrasi yang melakukan kejahatan korupsi," paparnya.

Ince menilai, kejahatan perbuatan korupsi tidak boleh dilakukan pembiaran, karena dampaknya sangat besar yang hanya memperkaya para pejabat birokrasi pelaku kejahatan yang senang merampas hak-hak rakyat.

"Kami mulai khwatir pihak Kejaksaan Mamuju, "Angin-Anginan" sehingga kasus dugaan korupsi gernas itu ngambang dan nyaris tak lagi dilirik oleh aparat hukum yang ada di Mamuju,"ungkapnya.

Oleh karena itu, kata dia, kasus dugaan korupsi gernas ini akan lebih baik apabila KPK langsung yang turun tangan, karena kinerja para aparat hukum khususnya kejaksaan mulai diragukan integritasnya sebagai lembaga yang menjunjung tinggi hukum itu sendiri.

"Kami sangat kecewa melihat kinerja aparat jaksa yang ada di Mamuju, karena nyaris tak satu pun ada kejahatan kasus dugaan korupsi yang berhasil dituntaskan," kata dia

Sebelumnya, hal yang sama juga dikatakan Ketua Laskar Anti Korupsi Sulawesi Barat (Lak-Sulbar), Muslim Fatilah Azis, menyatakan Kejari Mamuju terkesan tidak serius dalam menangani kasus dugaan korupsi gernas pro Kakao di Mamuju.

Terbukti, dugaan pelanggaran korupsi yang dilakukan terhadap Kepala Bidang Perkebunan Disbunhut Mamuju dan Kepala Dinas Disbunhut Mamuju, hingga saat ini penanganannya masih 'abu-abu,'" kata Muslim.

Lak-Sulbar mensinyalir jajaran Kejari Mamuju berupaya memutihkan kasus dugaan korupsi program Gernas Pro-Kakao yang telah menghabiskan dana APBN 2009 Rp51 miliar.

"Kami justru curiga ada aparat Kejaksaan Mamuju yang sengaja menutupi kasus tersebut karena ditengarai dilobi oleh oknum-oknum pejabat Dishutbun sehingga proses pemeriksaan terkait dugaan korupsi itu tidak berjalan normal," tuturnya.

Mestinya, kata Muslim, Kejari Mamuju harus menunjukkan sikap profesional dalam penanganan korupsi karena selama ini mereka (jaksa) sangat lemah soal penanganan kasus-kasus korupsi yang terjadi di daerah ini.

"Sikap tidak profesionalnya Kejari Mamuju terlihat dalam penanganan dugaan korupsi gernas senilau Rp51 miliar, karena hingga kini belum tuntas, padahal jaksa sudah memanggil pejabat Dishutbun terkait mekanisme pencairan dana gernas dan telah ada pengakuan dari penerima bantuan telah dipotong upah petani," paparnya.

Ia mengatakan, Kejari Mamuju harus memiliki target dalam menangani kasus dugaan korupsi gernas pro kakao yang dilaksanakan di Kabupaten Mamuju tersebut, dan jangan bersikap apatis tetapi proaktif dalam melakukan penanganannya.

Dia mengungkapkan, pihak Kejari Mamuju hanya memeriksa pejabat dan tidak jelas apakah sudah ada kemajuan dalam penanganan kasus dugaan korupsi tersebut dan apakah akan ada yang ditetapkan tersangka atau tidak.

Oleh karenanya, ia meminta agar Kejari Mamuju dapat lebih serius dan tegas menangani kasus dugaan korupsi tersebut hingga tuntas, dengan bekerja secara profesional mengusut kasus dugaan korupsi itu.

"Kasus ini mesti diusut tuntas karena telah merugikan petani, sudah menjadi rahasia umum di kalangan petani di Mamuju, kalau upah petani kakao dalam proyek gernas pro kakao di Mamuju diduga telah `disunat`," katanya. (ACO/K004)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010