Implementasi K3 secara terukur, terstruktur, dan terintegrasi dengan sistem perusahaan merupakan kebijakan yang diambil perusahaan, ...
Jakarta (ANTARA) - PT Pupuk Kalimantan Timur (PKT) berkomitmen meningkatkan implementasi budaya Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) secara konsisten yang mengacu pada Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) sebagai standar penerapan K3 di lingkungan perusahaan.

“Implementasi K3 secara terukur, terstruktur, dan terintegrasi dengan sistem perusahaan merupakan kebijakan yang diambil perusahaan, untuk meningkatkan kepercayaan konsumen di pasar nasional maupun global,” kata Direktur Operasi dan Produksi PKT Hanggara Patrianta, dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu.

Komitmen penerapan SMK3 sebagai tindak lanjut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2012 yang dilaksanakan PKT melalui sejumlah kebijakan dan strategi sesuai standar ISO 45001:2018.

Baca juga: PKT raih predikat National Lighthouse Industry 4.0

Ia menjelaskan SMK3 dilaksanakan pada berbagai program sebagai budaya kerja perusahaan, sekaligus memastikan pemenuhan aspek K3 di seluruh aktivitas industri, mulai dari identifikasi risiko, analisa penilaian, hingga upaya mitigasi risiko yang berpotensi terjadi.

Untuk itu, PKT mendapat 2 penghargaan K3 tahun 2021, yakni Zero Accident Award dan P2HIV/AIDS dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI.

“Dalam meningkatkan keselamatan dan kesehatan kerja, PKT menggunakan sejumlah perangkat, seperti Sistem Manajemen Risiko (Simeri) yang terintegrasi dalam seluruh proses bisnis perusahaan,” kata Hanggara.

Baca juga: Kunjungi Pupuk Kaltim, Wamentan: Stok pupuk aman untuk Musim Tanam II

Karyawan dilibatkan untuk berpartisipasi dalam menekan potensi risiko di lingkungan kerja, dengan aktif memberikan laporan serta masukan perbaikan tata kelola K3, yang berpotensi menimbulkan unsafe action, unsafe condition dan nearmiss yang dapat berakibat kecelakaan kerja.

“Dari upaya tersebut, PKT berhasil mencatatkan 1.856 hari atau 38 juta jam kerja aman tanpa kecelakaan hingga 10 Maret 2021,” lanjut Hanggara.

Selama pandemi COVID-19, perseroan melakukan penanganan dan pencegahan dengan komprehensif, di antaranya diawali dengan membentuk Tim Crisis Center COVID-19, serta membuat protokol penanganan dan pencegahan COVID-19 dan disosialisasikan ke seluruh karyawan maupun pihak ketiga di lingkungan perusahaan.

PKT juga meningkatkan kapasitas dan fasilitas ruang perawatan isolasi dan ICU RS PKT, pengadaan Laboratorium Biomolekuler PCR, pemberian bahan makanan bagi masyarakat yang sedang menjalani isolasi mandiri di rumah karena menderita COVID-19.

Sebagai catatan, dalam operasionalnya Pupuk Kaltim bertanggung jawab atas pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi di delapan wilayah, yaitu Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat. Hingga 7 April 2021, Pupuk Kaltim telah menyalurkan 306.038 ton pupuk bersubsidi (Urea dan NPK).

Pupuk Kaltim juga menyiapkan 217.499 ton pupuk subsidi dan 95.008 ton pupuk non subsidi di seluruh wilayah distribusi Pupuk Kaltim, untuk memenuhi kebutuhan petani, baik yang telah terdaftar di elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK) maupun yang belum terdaftar.

Pewarta: Royke Sinaga
Editor: Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2021