Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu memeriksa mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Angin Prayitno Aji sebagai saksi kasus dugaan suap pajak.

"Benar, yang bersangkutan hari ini telah hadir di Gedung Merah Putih KPK. Dipanggil dan diperiksa sebagai saksi dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait pemeriksaan perpajakan Tahun 2016-2017 pada Ditjen Pajak," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam ketarangannya di Jakarta, Rabu.

KPK pada Rabu (21/4) telah memanggil Angin, namun yang bersangkutan saat itu tidak menghadiri panggilan penyidik dengan mengonfirmasi secara tertulis untuk dijadwal ulang pemeriksaannya pada Rabu ini.

Baca juga: KPK panggil 4 saksi dalam kasus dugaan kroupsi di Ditjen Pajak

Untuk diketahui, KPK sedang melakukan penyidikan kasus dugaan suap pajak pada Ditjen Pajak. Dengan ada penyidikan itu, KPK telah menetapkan tersangka. Adapun nilai suap yang terjadi mencapai sekitar puluhan miliar rupiah.

Pengumuman tersangka akan disampaikan saat tim penyidik KPK telah melakukan upaya paksa penangkapan atau penahanan para tersangka telah dilakukan.

Dalam penyidikan kasus tersebut, KPK juga telah menggeledah di beberapa lokasi seperti di Kantor PT Jhonlin Baratama di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan pada Kamis (18/3), Kantor Pusat PT Bank Panin, Jakarta Pusat pada Selasa (23/3), dan Kantor Pusat PT Gunung Madu Plantations di Provinsi Lampung, Kamis (25/3).

Dari tiga lokasi itu, diamankan berbagai dokumen dan barang elektronik yang terkait kasus.

KPK juga kembali menggeledah Kantor PT Jhonlin Baratama pada Jumat (9/4), namun KPK tidak menemukan barang bukti karena diduga sengaja dihilangkan oleh pihak-pihak tertentu.

Selain itu, KPK juga telah meminta Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk mencegah ke luar negeri terhadap dua pejabat Ditjen Pajak yang diduga terlibat suap, yaitu berinisial APA dan DR.

Selain itu, empat orang lainnya juga dicegah terkait kasus tersebut, yaitu RAR, AIM, VL dan AS. Pencegahan berlaku selama enam bulan terhitung 8 Februari hingga 5 Agustus 2021.

Baca juga: KPK jadwal ulang pemeriksaan Angin Prayitno Aji terkait kasus pajak
Baca juga: KPK panggil Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2021