IFG Life juga hadir dengan membawa semangat transformasi, sebagai komitmen dan upaya konkret pemerintah untuk meningkatkan gairah di industri asuransi nasional
Jakarta (ANTARA) - PT Asuransi Jiwa IFG atau IFG Life, sebagai anak usaha dari Holding BUMN Perasuransian dan Penjaminan Indonesia Financial Group (IFG), secara resmi telah memperoleh izin operasional dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"IFG Life juga hadir dengan membawa semangat transformasi, sebagai komitmen dan upaya konkret pemerintah untuk meningkatkan gairah di industri asuransi nasional,” ujar Sekretaris Perusahaan IFG, Oktarina D. Sistha dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat.

Sistha mengatakan bahwa seiring dengan diperolehnya izin operasional dari OJK, saat ini manajemen IFG Life telah menyiapkan sejumlah strategi bisnis yang direpresentasikan melalui produk-produk asuransi yang akan ditawarkan ke masyarakat.

Penerbitan izin operasional dari OJK kepada IFG Life ditandai dengan terbitnya Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan No KEP-19/D.05/2021 tentang Pemberian Izin Usaha di Bidang Asuransi Jiwa Kepada PT Asuransi Jiwa IFG.

Dengan demikian, anak usaha Indonesia Financial Group (IFG) tersebut siap membawa nuansa baru di industri asuransi Indonesia.

Selain melanjutkan pemberiaan manfaat dari polis PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang telah direstrukturisasi, IFG Life juga akan membidik pasar asuransi jiwa, kesehatan, hingga pengelolaan dana pensiun di Indonesia.

“Dan untuk menopang strategi dan bisnis model ini, kami akan secara ketat menerapkan prinsip kepatuhan dan kehati-hatian pada saat mengelola aset hingga portofolio investasi perusahaan,” kata Sistha.

Dalam rangka mendirikan IFG Life Pemerintah telah menyiapkan dana. Selain itu, manajemen IFG Life juga telah menyiapkan dana demi menunjang bisnis perusahaan, hingga melanjutkan pemberian manfaat terhadap polis-polis Jiwasraya yang telah direstrukturisasi.

Berangkat dari upaya tersebut, manajemen IFG Life optimis bahwa upaya migrasi polis Jiwasraya bisa dilakukan mulai Juni 2021.

Sebelumnya Kementerian Badan Usaha Milik Negara mencatat 90 persen peserta (nasabah) dari kategori pemegang polis Bancassurance bersedia menerima program restrukturisasi polis Jiwasraya.

Di samping itu Staf Khusus III Menteri BUMN Arya Sinulingga menyambut baik IFG Life yang sudah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Arya mengatakan, IFG Life sudah diberikan izin oleh OJK sehingga dengan langkah ini maka IFG Life akan mulai bisa beroperasi mengingat izin sudah ada.

Baca juga: Proses restrukturisasi Jiwasraya segera dipercepat
Baca juga: Pemerintah optimistis IFG Life bisa selamatkan seluruh polis Jiwasraya

 

Pewarta: Aji Cakti
Editor: Biqwanto Situmorang
Copyright © ANTARA 2021