Jakarta (ANTARA) - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur kembali menggelar sidang lanjutan Rizieq Shihab pada Selasa (6/4) dengan putusan sela dari majelis hakim.

"Putusan sela untuk perkara nomor 221, 222, dan 226," kata Humas PN Jakarta Timur Alex Adam Faisal saat dikonfirmasi, Senin.

Perkara dengan nomor 221/Pid.B/2021/PN.Jkt 
Tim terkait kasus kerumunan di Petamburan dengan terdakwa Rizieq Shihab.

Sementara untuk perkara dengan nomor 222/Pid.B/2021/PN.Jkt Tim juga untuk kasus kerumunan di Petamburan dengan terdakwa Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus dan Maman Suryadi.

Selanjutnya, perkara nomor 226/Pid.B/2021/PN.Jkt Tim terkait kerumunan di Megamendung dengan terdakwa Rizieq Shihab.

Alex mengatakan bahwa jalannya sidang yang menghadirkan para terdakwa itu juga masih disiarkan secara langsung melalui YouTube PN Jakarta Timur.
Baca juga: Kuasa hukum imbau simpatisan Rizieq Shihab pantau sidang dari rumah
Baca juga: Anggota DPR sarankan sidang Rizieq kembali virtual

Pewarta: Yogi Rachman
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2021