diharapkan masyarakat membeli masker yang memiliki izin edar alat kesehatan dari Kemenkes
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) meminta masyarakat memilih menggunakan masker yang memiliki izin edar alat kesehatan dari kementerian itu.

"Untuk menghindari kesalahan pemilihan masker maka diharapkan masyarakat membeli masker yang memiliki izin edar alat kesehatan dari Kemenkes. Izin edar ini dapat ditemukan di dalam kemasan," ujar Plt Dirjen Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kemenkes Arianti Anaya dalam telekonferensi di Jakarta, Ahad.

Baca juga: Kemenkes: Kasus konfirmasi COVID-19 tambah 6.731, sembuh 9.663 orang

Dia menjelaskan masyarakat juga dapat memastikan masker medis atau nonmedis dengan mengakses laman infoalkes.kemkes.go.id.

Arianti juga meminta masyarakat melaporkan jika menemukan alat masker yang dicurigai tidak memenuhi standar. Masyarakat bisa mengadu ke e-watch.alkes.kemkes.go.id atau Halo Kemenkes 1500567.

Baca juga: Selama Ramadhan, tetap dilakukan vaksinasi COVID-19

Kemenkes bekerja sama dengan pihak kepolisian untuk menangani peredaran masker ilegal atau masker yang tidak memiliki izin edar, maupun yang tidak sesuai dengan peruntukkannya.

"Misalnya masker nonmedis tetapi diklaim sebagai masker medis, " kata dia.

Secara umum, masker KN95 dan N95 untuk kebutuhan medis dan nonmedis sulit dibedakan. Hal itu baru bisa diketahui jika dilakukan pengujian.

Baca juga: Buku panduan digital vaksin COVID-19 bisa diunduh gratis

Masker N95 dan KN95 juga digunakan untuk kebutuhan nonmedis seperti industri pertambangan maupun digunakan untuk mencegah gangguan akibat polusi udara.

Meski demikian, dia mengakui bahwa tidak sedikit masker nonmedis yang tidak memiliki izin edar dari Kemenkes karena tidak memenuhi standar uji sebagai alat kesehatan.

Oleh karenanya, dia mengimbau masyarakat hanya memilih masker yang memiliki izin edar dari Kemenkes. 

Baca juga: Buku panduan digital vaksin COVID-19 bisa diunduh gratis

Baca juga: IDI: Banyak beredar masker abal-abal yang tidak medical grade

 

Pewarta: Indriani
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2021