MUI juga telah mengeluarkan fatwa yang mengatakan bahwa vaksinasi COVID-19 tidak membatalkan puasa dan boleh dilakukan bagi umat Islam yang sedang berpuasa
Jakarta (ANTARA) - Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tular Vektor dan Zoonotik Kementerian Kesehatan dr Siti Nadia Tarmizi MEpid mengatakan vaksinasi COVID-19 tetap dilakukan selama Ramadhan.

"Demi mencegah penularan COVID-19, maka vaksinasi yang akan dilakukan pada Bbulan Ramadan. Nantinya akan dilakukan dengan memperhatikan kondisi umat Islam yang sedang menjalankan ibadah puasa, " ujar dia dalam telekonferensi di Jakarta, Ahad.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan Fatwa MUI Nomor 13/2021 tentang Hukum Vaksinasi COVID-19 pada Saat Berpuasa.

Baca juga: Kemenkes pertimbangkan vaksinasi dilakukan malam hari saat puasa

Dalam fatwa tersebut dijelaskan bahwa vaksinasi COVID-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuskular (suntik) tidak membatalkan puasa. Hukum melakukan vaksinasi COVID-19 bagi umat Islam yang sedang berpuasa dengan cara injeksi intramuskular adalah boleh, sepanjang tidak menyebabkan bahaya.

"Kementerian Kesehatan bersama pihak terkait telah berdiskusi bersama dan kita tahu bahwa MUI juga telah mengeluarkan fatwa yang mengatakan bahwa vaksinasi COVID-19 tidak membatalkan puasa dan boleh dilakukan bagi umat Islam yang sedang berpuasa, " kata dia.

Hingga saat ini, lanjut Nadia, cakupan dosis pertama di Indonesia sudah mencapai 21,33 persen dari target 40 juta sasaran pada vaksinasi tahap satu dan tahap kedua.

Dia menambahkan setidaknya sekitar delapan juta orang telah mendapatkan vaksinasi. Angka tersebut lebih baik daripada negara-negara di kawasan Eropa. Menurut WHO, cakupan masing-masing negara-negara di kawasan Eropa kurang dari 10 persen. 

Baca juga: Wapres: Vaksinasi aman dilakukan saat puasa
Baca juga: Ganjar siapkan rencana cadangan vaksinasi COVID-19 saat Ramadhan
Baca juga: MUI Jatim: Vaksinasi siang hari tidak batalkan puasa

 

Pewarta: Indriani
Editor: M. Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2021