Peta jalan ini mencakup 4 Pelaksanaan Kebijakan Transformasi Digital
Jakarta (ANTARA) - Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate mengapresiasi dan menyambut baik langkah Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) untuk membahas perubahan atas Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Untuk kebutuhan pengembangan teknologi informasi dan komunikasi dalam peningkatan pelayanan publik di Indonesia, pemerintah, kata Johnny, juga telah menyiapkan Peta Jalan Indonesia Digital 2021-2024.

"Era disrupsi teknologi digital yang terjadi saat ini mendorong kita untuk terus melakukan peningkatan kualitas kinerja, termasuk dalam sektor pelayanan publik. Karena itu, Kementerian Komunikasi dan Informatika menyambut baik langkah yang diambil oleh Bapak, Ibu, serta Anggota Dewan Perwakilan Daerah sekalian dalam melakukan pembahasan mengenai perubahan atas Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik," kata Johnny, dalam keterangan pers, dikutip Kamis.

Baca juga: Transformasi digital perlu disokong infrastruktur telekomunikasi

Dalam percepatan transformasi digital, Indonesia akan mengutamakan lima aspek, yaitu mempercepat perluasan akses, peningkatan infrastruktur digital, dan penyediaan layanan internet; mempersiapkan roadmap transfomasi digital di sektor-sektor strategis; mempercepat integrasi Pusat Data Nasonal; menyiapkan talenta digital; dan menyiapkan Sumber Daya Manusia (SDM)/regulasi, skema-skema pendanaan, dan pembiayaan transformasi digital.

“Sebagai bagian dari tindaklanjut atas arahan tersebut, kami telah menyelesaikan penyusunan Peta Jalan Indonesia Digital 2021-2024. Peta jalan ini mencakup 4 Pelaksanaan Kebijakan Transformasi Digital,” kata Johnny.

Peta Jalan Indonesia Digital ditujukan untuk memperluas cakupan akses infrastruktur digital; mendorong penguatan adopsi teknologi; meningkatkan talenta digital; dan menyelesaikan regulasi pendukung.

Secara garis besar, dokumen ini memberikan penjelasan mengenai urgensi, visi, dan rekomendasi inisiatif pelaksanaan transformasi digital di 4 sektor utama, yaitu: (1) infrastruktur digital; (2) pemerintahan digital; (3) ekonomi digital; dan (4) masyarakat digital.

"Saat ini, kami sedang menunggu arahan lanjutan dari Bapak Presiden mengenai implementasi atas Peta Jalan Indonesia Digital tersebut," kata Johnny.

Baca juga: Menkominfo dan Dubes Jepang bahas kerja sama teknologi

Baca juga: Investasi pusat data dorong transformasi digital

Pewarta: Natisha Andarningtyas
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2021