Jakarta (ANTARA) - Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi menampik terlibat kasus dugaan korupsi pengadaan lahan untuk program pembangunan rumah DP Rp0 di Munjul, Kelurahan Pondok Rangon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, pada 2019.

"Saya di sini mengklarifikasi karena terus terang saja ada kesebut saya sebagai Ketua DPRD, lantai 10. Saya enggak tahu nih orangnya, dari mana, saya harus klarifikasi dia," kata Prasetio di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin.

Bahkan politisi dari Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan ini merasa difitnah dan terkejut karena namanya disebut dalam pemberitaan yang ada. Dia menyatakan bahwa tiap perencanaan pada BUMD datangnya adalah dari pemerintah provinsi.

"Perencanaan pertamanya dari gubernur dan diarahkan ke saya. Kebetulan saya sebagai Ketua Banggar untuk pengesahan apakah disetujui atau tidak kan begitu," ujarnya.

Meski dibahas di Banggar, Prasetio mengungkapkan banyak pihak yang terlibat dalam proses pembelian tanah di Cipayung untuk keperluan pembangunan hunian DP Rp0.

Dia menyebutkan pihak-pihak yang terlibat itu di antaranya DPRD DKI melalui Badan Anggaran (Banggar) dan Komisi B. Kemudian di pihak Pemprov DKI melalui Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) serta Perumda Sarana Jaya.

"Jadi, bukan semata-mata saya sendiri yang melaksanakan itu (mengesahkan), dan itu juga anggaran tahun 2018. Ketua komisi saat itu bukan saya dan Koordinator (Komisi B) juga bukan saya, kok tiba-tiba ada nama saya, ini ngeri-ngeri sedap dan enggak enak," kata Prasetio.

Baca juga: DPRD panggil Sarana Jaya terkait kasus lahan DP Rp0
Baca juga: Pemprov DKI Jakarta tunggu hasil penyidikan KPK soal kasus Sarana Jaya


KPK tengah melakukan penyidikan perkara dugaan korupsi pembelian tanah di beberapa lokasi untuk Program DP Rp0 Pemprov DKI oleh BUMD DKI Jakarta. Dari sembilan objek pembelian tanah yang diduga digelembungkan (markup).

Salah satunya adalah pembelian tanah seluas 41.921 meter persegi (m2) yang berada di kawasan Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, tahun 2019.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, dalam proses penyidikan sengkarut tanah ini, penyidik lembaga anti rasuah telah menetapkan empat pihak sebagai tersangka. Yakni Yoory Corneles (YC) selaku Dirut Sarana Jaya, Anja Runtuwene (AR) dan Tommy Adrian (TA).

Selain itu, penyidik juga menetapkan PT AP (Adonara Propertindo) selaku penjual tanah sebagai tersangka kasus yang terindikasi merugikan keuangan negara senilai Rp100 miliar.

Indikasi kerugian negara sebesar Rp100 miliar, terjadi karena ada selisih harga tanah Rp5.200.000 per m2 dengan total pembelian Rp217.989.200.000. Sementara dari total 9 kasus pembelian tanah yang dilaporkan ke KPK, terindikasi merugikan keuangan negara sekitar Rp1 triliun.

Atas perbuatannya, keempat pihak ini disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 55 ayat(1) ke-1 KUHP.

Terkait sengkarut kasus "markup" pembelian tanah ini, penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di sejumlah tempat. Di antaranya di rumah YC dan kantor pusat PSJ. Penggeledahan dilakukan pada Rabu (3/3) lalu.

Menurut informasi yang didapat media dari pihak KPK, terdapat sembilan laporan dugaan korupsi yang dilakukan di BUMD DKI Jakarta. Dari sembilan laporan itu yang sudah naik ke penyidikan, yakni terkait pembelian tanah di daerah Munjul, Pondok Ranggon untuk program rumah DP Rp0.

Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2021