Jakarta (ANTARA) - Mantan Ketua Bawaslu RI periode 2008 hingga 2012 Bambang Eka Cahya Widodo mengatakan Mahkamah Konstitusi (MK) dapat mendiskualifikasi calon kepala daerah terpilih apabila terbukti melakukan kecurangan secara terstruktur, sistematis dan masif (TSM).

"Terutama dalam penyalahgunaan kewenangan, program dan kegiatan pemerintah daerah yang dikelola oleh petahana," kata Bambang melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Minggu.

Hal itu ia sampaikan menjelang sidang pleno pembacaan putusan MK terhadap sengketa pemilihan kepala daerah (pilkada) 2020. Rencananya MK mengeluarkan ketetapan tersebut pada 17 hingga 24 Maret 2021.

Baca juga: Mantan Hakim MK: Paslon suara terbanyak kedua bisa menang Pilkada

Oleh sebab itu, Bambang meminta MK mempertimbangkan bukti-bukti yang diajukan para penggugat terkait pelanggaran TSM yang mengakibatkan pemilihan umum (pemilu) menjadi tidak jujur dan adil.

Ia berpandangan penegakan hukum oleh Bawaslu dan aparat hukum termasuk penegakan hukum terpadu (gakkumdu) tidak efektif. Sehingga untuk menghasilkan pemilu yang jujur dan adil harus ada sanksi tegas terhadap semua bentuk penyalahgunaan kewenangan publik maupun anggaran publik.

"MK bisa mendiskualifikasi dan pernah melakukan itu dalam kasus Pilkada Kota Waringin Barat," ujar Bambang.

Namun, paling sering MK memerintahkan pemungutan suara ulang. Menurut dia, diskualifikasi bisa dilakukan sepanjang alat bukti yang ada relevan dengan dalil yang diajukan dan tentunya akan memengaruhi keputusan hakim. Sebagai contoh kecurangan TSM yang dimaksud apabila melibatkan aparat birokrasi termasuk kepala desa atau lurah.

Baca juga: Hakim MK ingatkan ASN jadi saksi sengketa pilkada harus dapat izin

Jika pelanggaran TSM terbukti, maka MK berwenang menyatakan pasangan calon yang telah ditetapkan sebagai pemenang tadi didiskualifikasi dari pemilu.

Pada kesempatan itu, ia juga menyoroti jumlah saksi dan alat bukti tambahan yang diserahkan pemohon pilkada salah satunya pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarmasin Ananda dan H Mushaffa Zakir (AnandaMu) pada sidang pembuktian beberapa waktu lalu.

"Sepanjang alat bukti relevan dengan dalil yang diajukan tentu akan sangat mempengaruhi keputusan hakim," ujarnya.

Seperti diketahui, AnandaMU menyerahkan sejumlah bukti-bukti tambahan untuk menyakinkan hakim MK. Pasangan nomor urut 04 tersebut juga menyiapkan saksi di MK dan di hadapan akta notaris.

Baca juga: Hakim MK tegur pemohon sengketa pilkada lakukan perbaikan terselubung

Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2021