belajar membuat uang palsu dari Google
Jakarta (ANTARA) - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya berhasil mengungkap sindikat pemalsu mata uang asing setelah membekuk salah seorang anggotanya  yang telah menjalankan aksinya sejak tahun 2018 dengan memalsukan mata uang dolar AS dan Euro.

"Ini pengungkapan cukup besar, pengungkapan uang asing palsu khususnya dolar Amerika tapi juga main di Euro," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Rabu.

Yusri mengatakan kasus ini terkuak setelah polisi mendapat informasi adanya transaksi mata uang asing palsu di kawasan Mustika Jaya, Kota Bekasi pada 13 Februari 2021. Berbekal informasi tersebut, pihak kepolisian berhasil membekuk tersangka SUL (57).

Baca juga: Polres Tangerang Selatan sita uang palsu Rp2,13 miliar

"Satu kita amankan berinisial SUL, dia pembelinya di daerah Bekasi. Kita amankan dengan barang bukti 1.000 lembar pecahan 100 dolar AS yang dia beli seharga Rp7 juta," kata Yusri.

Petugas kemudian menginterogasi tersangka SUL dan diperoleh keterangan bahwa uang palsu tersebut dibeli dari seseorang yang berinsial IS.

Tersangka IS (49) kemudian dibekuk petugas pada 14 Februari 2021 di Pandeglang, Banten dengan barang bukti uang  palsu sebanyak 1000 lembar pecahan 100 dolar AS.

Baca juga: Pedagang di Jakarta Timur kembali tertipu uang palsu

Polisi kemudian memeriksa IS dan kembali didapatkan keterangan bahwa uang palsu tersebut dibeli dari seseorang berinisial HS yang berada di Banten.

Selanjutnya pada tanggal 16 Februari 2021 personil Polda Metro Jaya berhasil menangkap HS (50) di Cigeulis, Pandeglang Banten

Dari keterangan tersangka HS diketahui bahwa dolar AS  palsu didapatkan dari seseorang berinisial AD yang memproduksi dan membuat atas pesanan HS.

Pada hari yang sama petugas langsung meluncur ke rumah AD (47) yang berada di Ciampea Bogor dan berhasil meringkus yang bersangkutan di kediamannya.

Baca juga: Polsek Tebet amankan wanita berbelanja dengan uang palsu

Para tersangka berikut barang bukti yang berhasil diamankan petugas kemudian dibawa ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Tersangka HS ini yang mencetak uang palsu dan penjual merangkap pemodal yang biayai seluruhnya. Dia otaknya dan dia pegang masternya," kata Yusri.

Lebih lanjut dia mengatakan bahan-bahan yang digunakan sindikat ini hanyalah kertas dan tinta biasa yang bisa dengan mudah dibeli di toko alat tulis, namun hasilnya dinilai cukup menyerupai uang asli.

"Kelebihan hasil mereka ini cukup bagus hasilnya. Kalau di-'infra red' bisa keliatan seperti aslinya padahal alat yang dia gunakan alat biasa yang konon katanya dia belajar dari Google saja," ujarnya lagi.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 244 KUHP, 245 KUHP, 3, 4, 5 UU nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan tindak pidana pencucian uang dengan ancaman 15 tahun hingga 20 tahun penjara.

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2021