"Itu pasal 302 penganiayaan terhadap hewan, (ancaman hukuman) tiga bulan (penjara)," ungkap Kapolres Bogor, AKBP Harun di Cibinong, Bogor, Selasa.
Menurut dia, meski telah memeriksa warga Desa Nanjungmekar Kabupaten Bandung itu, tapi Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bogor tak langsung melakukan penahanan.
"Tidak memungkinkan untuk penahanan, kami tetap proses dan (boleh) pulang. Silahkan mau minta maaf tapi tetap kami proses," kata mantan penyidik di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu.
Baca juga: Pembuang botol ke mulut kuda nil di Taman Safari Bogor minta maaf
Sementara, K menyampaikan permintaan maaf sebelum menjalani pemeriksaan di Mapolres Bogor pada siang hingga petang.
"Saya pelaku membuang sampah itu tidak sengaja, engga sengaja. Saya minta maaf sekali," tuturnya.
Sebelumnya, Public Relations TSI Bogor, Yulius H Suprihardo menyebutkan bahwa kejadian yang videonya sempat viral di dunia maya itu terjadi pada Minggu, 9 Maret 2021.
Menurut dia, saat petugas melakukan pemeriksaan terhadap satwa kuda nil bernama Ari, tak hanya ditemukan sampah berupa botol plastik berwarna biru, melainkan juga didapati gumpalan tisu.
Baca juga: Polres Bogor tetapkan dua tersangka pembuang sampah APD
Yulius memastikan bahwa Ari telah memuntahkan kembali sampah-sampah yang masuk ke dalam mulutnya. Pasalnya, jika tertelan bisa menyebabkan kematian.
"Saat ini satwanya sih aman karena kuda nilnya memuntahkan kembali sampah tersebut. Padahal kalau sampai tertelan bisa menyebabkan kematian bagi satwa kami, kan botol plastik mineral itukan terurai ratusan tahun," tuturnya.
Ia mengatakan bahwa, tim medis Taman Safari juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap satwa asal Afrika tersebut dengan hasil yang tidak ditemukan luka ataupun kelainan..
Baca juga: "KPK" ajak warga stop siksa kucing
Pewarta: M Fikri Setiawan
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2021