Penetapan Prolegnas ini penting sebagai acuan yang terukur bagi DPR dalam menjalankan fungsi legislasi pada tahun 2021
Jakarta (ANTARA) - Ketua DPR RI Puan Maharani menyatakan bahwa DPR RI segera menetapkan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2021 pada masa persidangan IV tahun sidang 2020-2021.

"Penetapan Prolegnas ini penting sebagai acuan yang terukur bagi DPR dalam menjalankan fungsi legislasi pada tahun 2021,” kata Puan saat membuka masa persidangan IV di Jakarta, Senin.

Puan mengatakan DPR RI juga akan menindaklanjuti surat presiden tentang penunjukan wakil Pemerintah untuk membahas rancangan undang-undang (RUU) sesuai dengan mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kepada seluruh pimpinan dan anggota komisi/pansus, agar bersama-sama dengan pemerintah dapat menjaga kinerja pembentukan RUU yang berkualitas, meskipun dilakukan pada masa pendemi Covid-19,” ucap Puan berharap.

Selain itu kata Puan, pengawasan reguler yang menjadi urusan setiap alat kelengkapan dewan (AKD), terdapat sejumlah isu yang menjadi perhatian rakyat yang perlu menjadi fokus pengawasan DPR.

Beberapa isu tersebut antara lain pelaksanaan vaksin COVID-19, rencana revisi UU ITE, tata kelola Lembaga Pengelola Investasi, pelaksanaan ibadah haji 2021, permasalahan asuransi Jiwasraya dan dana investasi Asabri, kebakaran hutan di wilayah Riau dan Kalimantan Barat serta masuknya virus Corona B117 ke Indonesia.

Baca juga: Baleg: Ada mekanisme jika ingin revisi UU ITE masuk prolegnas 2021

Baca juga: DPR tegaskan revisi UU ITE penting dan layak masuk Prolegnas 2021


"Semua harapan rakyat tersebut perlu ditindaklanjuti melalui tugas dan fungsi DPR RI," ujar Puan.

Puan menegaskan melalui kewenangan yang dimiliki DPR, para wakil rakyat ikut memperkuat penanganan pandemik COVID-19, mengawal pelaksanaan vaksinasi, mempercepat pemulihan sosial dan ekonomi rakyat, serta memastikan keberlanjutan pembangunan nasional dan penyelenggaraan pemerintahan negara.

Sebelumnya, pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat menyepakati 33 Rancangan Undang-undang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas tahun 2021. Kesepakatan ini diambil dalam Rapat Kerja Menteri Hukum dan HAM, Badan Legislasi DPR, dan Dewan Perwakilan Daerah terkait pengambilan keputusan RUU Prolegnas prioritas 2021.

Baca juga: Baleg: Perbedaan pendapat fraksi sebabkan Prolegnas belum disahkan

Baca juga: F-PPP bantah tarik ulur kepentingan Prolegnas 2021 belum disahkan

Pewarta: Fauzi
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2021