Jakarta (ANTARA/JACX) - Sebuah narasi diunggah di media sosial yang diklaim berasal dari Kementerian Agama pada Februari 2021.

Dalam unggahan itu, Kementerian Agama disebut-sebut melarang penggunaan Bahasa Arab, melalui surat keputusan Menteri Agama.

Surat keputusan Menteri Agama, seperti termuat dalam unggahan di media sosial itu, menggiring Indonesia menjadi negara sekuler dan komunis.

Berikut narasi yang tersebar:
“SETELAH SKB3MENTERI LARANG JILBAB SEKARANG MUNCUL SK MENAG LARANG BAHASA ARAB, NEGERI SEDANG DIGIRING KEARAH SEKULER DAN KOMONIS”

Namun, apakah benar menteri agama mengeluarkan surat keputusan untuk melarang penggunaan Bahasa Arab? 
 
Tangkapan layar tentang narasi yang menyebutkan Menteri Agama mengeluarkan surat keputusan pelarangan Bahasa Arab. (Facebook)


Penjelasan:
Berdasarkan penelusuran ANTARA, tidak ada satu pun pemberitaan media arus utama tentang surat keputusan Menteri Agama terkait penggunaan bahasa Arab.

Sebelumnya, pemerintah mengeluarkan surat keputusan bersama tiga menteri mengenai Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut Bagi Peserta Didik, Pendidik dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menegah.

Tiga menteri yang menandatangani surat keputusan bersama tentang seragam sekolah itu adalah Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Anwar Makarim, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Surat keputusan bersama itu dikeluarkan menyusul kasus seorang siswa non-muslim di Sumatera Barat yang dipaksa menggunakan jilbab di sekolahnya.

Namun, ANTARA tidak menemukan surat keputusan bersama atau pun surat keputusan dari Menteri Agama terkait pelarangan penggunaan Bahasa Arab.

Klaim: Pemerintah larang penggunaan Bahasa Arab
Rating: Hoaks

Cek fakta: Hoaks! Wapres Ma'ruf sebut investasi miras untuk kas negara

Cek fakta: Efek samping vaksin Moderna bikin wajah bengkak?

Pewarta: Tim JACX
Editor: Imam Santoso
Copyright © ANTARA 2021