Jakarta (ANTARA) - Sosialita Helena Lim diperiksa oleh penyidik Sub Direktorat Keamanan Negara (Subdit Kamneg) Polda Metro Jaya terkait jatah vaksin COVID-19 yang diterimanya di Puskesmas Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

"Hari ini betul, untuk detilnya nanti dengan Kasubdit Kamneg," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat saat dikonfirmasi, Senin.

Tubagus belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai detail pemeriksaan Helena Lim.
"Yang jelas sudah diperiksa. Untuk hasilnya sudah selesai atau belum saya nggak monitor," katanya.

Helena Lim merupakan sosialita yang ramai dibicarakan lantaran mendapatkan vaksin COVID-19 gratis jatah tenaga kesehatan. Helena yang juga selebgram itu merupakan pecinta supercar McLaren 570S Spider.

Video proses vaksinasi Helena yang diunggahnya juga viral di media sosial mengingat sampai saat ini tenaga kesehatan belum rampung diberi vaksin.

Baca juga: Wagub jamin ASN DKI tak salah soal vaksinasi Helena Lim
Baca juga: Ombudsman panggil Kadinkes DKI soal vaksinasi Helena Lim


Namun demikian, disebutkan bahwa Helena Lim mendapatkan vaksin COVID-19 karena membawa keterangan bekerja di Apotek Bumi.

Mengacu peraturan Kementerian Kesehatan, yang masuk prioritas pemberian vaksin kepada tenaga kesehatan meliputi dokter, perawatan, bidan, tenaga kesehatan lainnya termasuk pegawai apotek.

Merujuk pada Undang-undang nomor 36 tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan, pemilik apotek di pasal 11 masuk dalam kategori tenaga kesehatan.

Dijelaskan tentang tenaga kesehatan, yakni setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.

Dalam proses vaksinasi itu, empat orang yang mendapatkan vaksin, termasuk Helena, diketahui merupakan keluarga pemilik Apotek Bumi. Pemberian vaksin kepada keluarga pemilik apotek dan Helena Lim ini pun telah masuk ranah penyelidikan Kepolisian.

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2021