Mereka merupakan sindikat yang menawarkan jasanya kepada sopir truk
Jakarta (ANTARA) - Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Polisi Guruh Arif Dharmawan mengatakan enam tersangka pemalsu buku pengujian kendaraan bermotor atau KIR sudah beroperasi selama 11 bulan terakhir.

"Mereka merupakan sindikat yang menawarkan jasanya kepada sopir truk karena malas mengurus dokumen KIR," kata Kapolres Guruh di Mapolres, Kamis.

Para pelaku menawarkan jasanya dari mulut ke mulut kepada para sopir truk yang biasa beroperasi di Jakarta Utara. Jasa pembuatan satu buku KIR dibanderol seharga Rp230 ribu.

Polisi menangkap enam tersangka yakni MD (47), HE (46), MU (51), YA (45), IS (50) dan ZA (40). Penangkapan dilakukan pada Kamis (16/12), saat tersangka MD membawa puluhan buku KIR palsu oleh anggota kepolisian.

Setelah diselidiki, MD mengakui mendapatkan buku KIR itu dari tersangka HE. Sementara HE mendapatkan buku itu dari MU.

MU bertugas menyediakan bahan dan alat-alat pembuatan buku KIR. Sementara yang membuat adalah pelaku AN dan BA yang saat ini masih dalam pengejaran. Selanjutnya tersangka YA mendapatkan bahan pembuatan buku dari IS untuk disalurkan kepada MU.

Polisi telah memeriksa empat orang saksi dan mengamankan barang bukti ratusan buku KIR palsu, satu unit sepeda motor, satu unit komputer, telepon seluler, dokumen pembuatan KIR hingga berbagai jenis stempel.

Para pelaku dijerat dengan pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.

Baca juga: Polres Jakarta Utara ungkap sindikat pemalsu buku KIR
Baca juga: Polres Jakarta Utara tangkap ayah dan anak pemalsu buku Kir

Pewarta: Fauzi
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2021