Jakarta (ANTARA) - Sebanyak 1.100 dari total 1.836 perusahaan di Provinsi DKI Jakarta ditutup oleh pihak berwenang akibat faktor pelanggaran protokol kesehatan hingga adanya klaster penularan COVID-19.

"Saat ini kami sudah melakukan pengawasan terhadap 1.836 perusahaan dari tanggal 11 Januari 2021 atau sejak Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Dari jumlah itu, yang disidang 1.100 perusahaan dan dilakukan penutupan," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah.

Pernyataan itu dikemukakan Andri saat berkunjung ke Pusat Pelatihan Kerja Pengembangan Industri (PPKPI) Pasar Rebo, Jakarta Timur, untuk menyerahkan bantuan berupa alat cuci AC, Kamis siang.

Menurut Andri terdapat 1.088 perusahaan yang ditutup karena dampak dari sejumlah karyawan yang terkonfirmasi positif COVID-19. "Yang 12 perusahaan lainnya melanggar ketentuan protokol kesehatan," katanya.

Baca juga: Tempat pijat Griya Metropolis ditutup permanen
Baca juga: 38 perusahaan Jakarta Selatan diberi sanksi karena langgar PSBB
Petugas Satpol PP Pulogadung menyegel salah satu kafe di Jalan Raya Pemuda, Jakarta Timur, sebab beroperasi melebihi jam yang ditentukan serta melanggar protokol kesehatan, Minggu (15/11/2020). ANTARA/HO-Satpol PP Pulogadung.
Selama PPKM berlaku, kata Andri, ada tiga mekanisme pembatasan sosial yang diterapkan di tempat-tempat usaha, di antaranya pembatasan jumlah karyawan, pembatasan waktu operasional serta pembatasan fungsi operasional sarana prasarana perusahaan.

"Pada PPKM pertama, harus 25 persen kapasitas tampung, tapi masih ada yang memperkerjakan karyawan di atas 25 persen. Ada juga pelanggaran pembatasan waktunya. Harusnya, ada rentang tiga jam dari keloter pertama dan kedua, tapi inj semuanya dilakukan pada jam bersamaan," katanya.

Andri menambahkan saat ini berlaku PPKM berskala mikro yang justru memberikan sedikit kelonggaran bagi pelaku usaha untuk beroperasional.

"PPKM Mikro malah justru kita di sini ada beberapa semacam kelonggaran, yang awalnya pembatasan karyawan 25 persen yang boleh beroperasi, sekarang 50 persen. Yang jam tutup semula pukul 20.00 WIB sekarang untuk kegiatan industri, mal, ritel dan tempat usaha lainnya sudah 21.00 WIB," katanya.

Namun Andri mengingatkan agar seluruh pengelola usaha tetap patuh pada protokol kesehatan yang berlaku. "Tapi protokol kesehatan tidak mengalami perubahan. Harus ketat dan disiplin," katanya.
Baca juga: Nakertrans Jakpus tegur 84 perusahaan selama PPKM
Baca juga: Jakarta Barat tindak tujuh perusahaan pelanggar PSBB Jakarta

Pewarta: Andi Firdaus
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2021