"Tinggal dijalankan saja terutama protokol kesehatan, seperti pakai masker dan menghindari kerumunan," kata Syahrizal saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Selasa.
Baca juga: "Jakarta Bermasker" sasar pedagang Pasar Pluis tegakkan prokes
Baca juga: Pangdam Jaya sidak penerapan prokes di stasiun MRT dan KRL
Syahrizal menuturkan tidak boleh orang berkumpul lebih dari tiga orang tanpa jarak termasuk juga di meja-meja makan restoran.
Menurut dia, kebijakan tes cepat antigen bagi tamu hotel yang bepergian antarprovinsi juga harus dilaksanakan dengan tegas. "Paling tidak punya maksimal 14 hari hasil tes cepat antigen kalau 'check in' hotel," ujarnya.
Dia menyoroti dalam acara pernikahan, masih ada 300 orang atau tamu undangan dalam satu gedung. Hal seperti itu seharusnya dilarang. "Faktor paling penting adalah kerumunan yang harus dihindari," tuturnya.
Setelah menerima vaksin, masyarakat harus tetap menjalankan protokol kesehatan dan menghindari kerumunan.
"Vaksinasi mempunyai tingkat perlindungan di uji klinis, tidak sama dengan tingkat perlindungan vaksin di lapangan. Jadi, 3M, yakni memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir harus tetap dilakukan walau sudah divaksin," ujarnya.
#satgascovid19
#vaksincovid19
Baca juga: Polisi ribuan kali bubarkan kerumunan saat akhir pekan di Sumbar
Baca juga: Dokter Paru: Patuhi protokol kesehatan saat PPKM
Pewarta: Martha Herlinawati S
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2021