Jakarta (ANTARA) - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda sementara sidang gugatan 8praperadilan Rizieq Shihab selama 1,5 jam karena adanya perbaikan dari pemohon, Senin.

"Oleh karena pemohon ingin ada perbaikan dan penambahan sedikit, untuk itu kita berikan waktu sampai 13.30 WIB," kata Hakim Tunggal, Akhmad Sahyuti di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin.

Hakim menyebutkan, pihak termohon ingin mengajukan perbaikan permohonannya, tetapi tidak mengubah substansi, hanya pengubahan pada format dan sedikit penambahan permohonan.

Kuasa hukum Rizieq Shihab, Akhmad Kholid disela-sela penundaan persidangan menyebutkan pihaknya ingin menambahkan dasar-dasar hukum untuk mengajukan praperadilan.

"Substansi tidak berubah, tetap tiga hal tersebut, hanya penambahan dasar-dasar praperadilan saja," kata Akhmad.

Akhmad menyebutkan, penambahan tersebut ditujukan untuk memperkuat dasar-dasar pihaknya mengajukan praperadilan.

Baca juga: 1.500 personel jaga persidangan praperadilan Rizieq Shihab
Baca juga: PN Jaksel batasi pengunjung sidang praperadilan Rizieq Shihab
Tim kuasa hukum Rizieq Shihab memeriksa kelengkapan berkas dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (4/1/2021). ANTARA/Laily Rahmawaty/aa.
Sedangkan substansi dari praperadilan tersebut adalah menyatakan tidak sah penetapan tersangka, penangkapan dan penahanan terhadap Rizieq dan meminta hakim memerintahkan termohon menghentikan (SP3) perkara.

Adapun para termohon dalam praperadilan ini adalah Polda Metro Jaya, Kapolda Metro Jaya dan Polri.

Sebelumnya, sidang dibuka oleh hakim 10.10 WIB, diawali pemeriksaan berkas para kuasa hukum pemohon dan termohon.

Lalu dilanjutkan pembacaan permohonan praperadilan oleh kuasa hukum Rizieq Shihab. Salah satu alasan diajukan praperadilan adalah kuasa hukum melihat adanya ketidaksesuaian antara penyelidikan dan penyidikan.

Ketidaksesuaian itu terdapat pada penerapan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan yang sebelumnya tidak ada di penyelidikan tetapi dimasukkan pada saat penyidikan.

Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2021