Tidak ada satu pun ketentuan yang menyebutkan pelarangan pengambilan foto dan rekaman dalam persidangan yang terbuka
Jakarta (ANTARA) - Ketua Mahkamah Agung RI Muhammad Syarifuddin menegaskan Perma Nomor 5 Tahun 2020 tentang Protokol Persidangan dan Kemanan dalam Lingkungan Pengadilan tidak melarang pengambilan gambar, rekaman suara maupun video.

"Tidak ada satu pun ketentuan yang menyebutkan pelarangan pengambilan foto dan rekaman dalam persidangan yang terbuka," tutur Ketua MA RI dalam refleksi akhir tahun yang disiarkan secara daring di Jakarta, Rabu.

Ia menuturkan perma yang diubah dengan Perma Nomor 6 Tahun 2020 itu merupakan pengaturan untuk pihak-pihak yang akan mengambil foto atau rekaman saat sidang berlangsung harus meminta izin lebih dulu kepada hakim atau ketua majelis yang menyidangkan perkara.

Dengan meminta izin terlebih dulu kepada hakim atau ketua majelis yang menyidangkan perkaranya, pelaksanaan pengambilan foto dan rekaman diharapkan dapat berjalan dengan tertib dan teratur.

Baca juga: Perma atur pengambilan foto dan video saat sidang dinilai kekang pers

Peraturan semacam itu disebutnya tidak hanya diberlakukan di Indonesia saja, melainkan juga di negara-negara lain untuk melindungi hakim, aparatur peradilan dan para pencari keadilan yang berada di lingkungan pengadilan.

Perma tersebut, tutur Muhammad Syarifuddin, juga sebagai respons terhadap banyaknya tindakan penyerangan terhadap hakim dan aparatur peradilan dalam proses persidangan.

Ia menekankan peraturan itu bukan untuk mempersulit kerja jurnalis dengan melayangkan surat jauh-jauh hari sebelum sidang dilaksanakan, melainkan dapat secara langsung sebelum atau saat sidang sedang berlangsung.

"Selain itu, sudah menjadi kewajiban kita bersama untuk menjaga kehormatan dan wibawa lembaga peradilan," kata Ketua MA.

Pewarta: Dyah Dwi Astuti
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2020