Jakarta (ANTARA) -
Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan masalah hukum kepemilikan lahan Pondok Pesantren Markaz Syariah FPI dengan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) harus diselesaikan agar jelas kepemilikannya.
 
"Saya mengatakan bahwa masalah hukumnya harus selesaikan dulu, apakah tanah milik negara atau bukan," kata Mahfud dalam akun Twitternya @mohmahfudmd yang terpantau di Jakarta, Selasa.

Baca juga: Mahfud tegaskan pemerintah tak bentuk TGPF tewasnya enam laskar FPI
 
Menurut dia, penyelesaian kasus hukum itu bisa dilakukan dengan melibatkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) dan Kementerian BUMN.
 
Jika sudah dapat diselesaikan, kata dia, maka bisa diusulkan untuk menjadi pondok pesantren bersama.

Baca juga: Mahfud tegaskan tak ada Islamofobia di Indonesia
 
"Selesaikan dulu hukum kepemilikannya dengan Kementerian Agraria-TR dan BUMN. Jika sudah jelas negara sebagai pemilik, maka kita bisa usul untuk dijadikan ponpes bersama," ujar mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini.
 
Sebelumnya Mahfud mengatakan, jika status hukum kepemilikan lahan Markaz Syariah FPI sudah jelas dan negara sebagai pemilik, sebaiknya ponpes tersebut diteruskan dengan melibatkan Majelis Ulama Indonesia (MUI), Nadhlatul Ulama, Muhammadiyah, dan FPI secara bersama-sama.

Baca juga: Menko Polhukam: Semua elemen pemerintahan wajib jaga kebersatuan
 
"Kalau saya berpikir begini, itu kan untuk keperluan pesantren ya diteruskan saja untuk keperluan pesantren tapi nanti yang mengurus misalnya Majelis Ulama, misalnya ya NU, Muhammadiyah gabung, gabunganlah termasuk kalau mau ya FPI di situ bergabung ramai-ramai misalnya ya," kata Mahfud dalam Webinar Dewan Pakar KAHMI yang disiarkan secara daring pada Senin (28/12).

Pewarta: Syaiful Hakim
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2020