Surabaya (ANTARA) - Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti mendukung kebijakan pemerintah yang memutuskan untuk sementara menutup pintu bagi warga negara asing (WNA) sebagai antisipasi adanya virus corona jenis baru.

"Kebijakan itu merupakan langkah tepat," ujar LaNyalla di sela kunjungannya di Surabaya, Senin.

Keputusan diambil usai pemerintah menggelar rapat kabinet terbatas hari ini (Senin, 28/12) dan berlaku mulai 1 hingga 14 Januari 2021 bagi seluruh WNA dari semua negara.

Menurut dia, meski virus corona baru yang ditemukan di Inggris belum terdeteksi di Indonesia, langkah pencegahan harus dilakukan sedini mungkin.

Baca juga: Buka Youth Leader Forum 2020, LaNyalla ajak pemuda peduli politik

Baca juga: Ketua DPD minta atlet masuk prioritas vaksin COVID-19 setelah nakes


"Untuk itu, DPD RI mendukung keputusan pemerintah untuk tidak mengizinkan masuknya WNA dari negara manapun ke Indonesia," ucapnya.

Senator asal Dapil Jawa Timur itu meminta pemerintah untuk memantau WNA yang masuk ke Indonesia sejak varian corona baru ditemukan hingga 31 Desember mendatang.

WNI yang baru kembali dari luar negeri, kata LaNyalla, juga perlu mendapat perlakuan khusus agar bisa terdeteksi apakah membawa virus corona baru atau tidak.

"Harus ada ketentuan protokol terhadap WNA maupun WNI yang datang ke Indonesia sebelum kebijakan larangan masuk diberlakukan," tutur mantan ketua umum PSSI itu.

Selain itu, lanjut dia, pemerintah juga harus memikirkan apa yang harus dilakukan terhadap WNI yang baru saja kembali dari luar negeri, khususnya dari Inggris.

Baca juga: LaNyalla pastikan DPD kawal pembuatan aturan turunan UU Cipta Kerja

Pemerintah daerah juga diharapkan memperketat perbatasan-perbatasan di wilayahnya agar tidak kecolongan masuknya WNA, hingga pintu perbatasan terkecil sekalipun.

"Pemda harus berkoordinasi dengan kepolisian, TNI maupun imigrasi untuk bisa memastikan tak ada jalur-jalur tikus yang dimanfaatkan pihak-pihak tak bertanggung jawab," katanya.

Pewarta: Fiqih Arfani
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2020