Jakarta (ANTARA) -
Menteri Pertahanan Prabowo Subianto yang juga sebagai Ketua Harian Komite Kebijakan Industri Pertahanan (KKIP) menunjuk mantan Kasum TNI Letjen TNI Purn Suryo Prabowo sebagai Ketua Pelaksana KKIP.
 
Kepala Biro Humas Setjen Kementerian Pertahanan Brigjen TNI I E Djoko Purwanto ketika dikonfirmasi di Jakarta, Rabu, mengatakan, pejabat baru di jajaran KKIP ini didasarkan kepada Keputusan Ketua Harian KKIP, Nomor : KEP/92/KKIP/XI/2020 tanggal 27 November 2020 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dalam jabatan di lingkungan KKIP.
 
Selain Suryo Prabowo yang telah dilantik oleh Menhan Prabowo sebagai Tim Pelaksana KKIP pada Senin (14/12) itu, antara lain, Wamenhan Sakti Wahyu Trenggono sebagai Sekretaris KKIP, Laksma TNI Sri Yanto sebagai Kepala Sekretariat KKIP, Laksda TNI (Purn) Darwanto sebagai Ketua Bidang Perencanaan KKIP, Yono Reksoprojo sebagai Ketua Bidang Alih Tekonologi dan Offset KKIP dan Letjen TNI (Purn) Yoedi Swastanto sebagai Ketua Bidang Litbang dan Standarisasi KKIP.

Baca juga: 11.485 eks pejuang Timor Timur dapat penghargaan dari Kemhan
 
Selanjutnya, Alex Janangkih Sinaga sebagai Ketua Bidang Kerjasama dan Pemasaran KKIP, Slamet Soedarsono sebagai Ketua Bidang Pendanaan dan Pembiayaan KKIP.
 
Kemudian untuk Tim Ahli KKIP antara lain Laksda TNI (Purn) Mulyadi sebagai Staf Ahli KKIP Bidang Pertahanan Laut , Marsda TNI (Purn) Danardono Sulistyo Adji sebagai Staf Ahli KKIP Bidang Kerjasama dan Offset, Suhono Harso Supangkat sebagai Staf Ahli Bidang Pertahanan Cyber, Lydia Silvanna Djaman sebagai Staf Ahli KKIP Bidang Hukum dan Perundang-Undangan, Gatot Tetuko sebagai Staf Ahli KKIP Bidang Penganggaran, Makmur Keliat sebagai Staf Ahli Bidang Kerjasama Industri Pertahanan, Teguh Haryono sebagai Staf Ahli KKIP Bidang Litbang dan Stantarisasi dan Rabin Hattari Indrajad sebagai Staf Ahli KKIP Bidang Perencanaan.
 
Menurut Djoko, KKIP adalah komite yang mewakili Pemerintah untuk mengoordinasikan kebijakan nasional dalam perencanaan, perumusan, pelaksanaan, pengendalian, sinkronisasi, dan evaluasi Industri Pertahanan.
 
"Sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2012 tentang Industri Pertahanan, KKIP memiliki visi mencapai kemandirian pemenuhan kebutuhan alat peralatan pertahanan dan keamanan (Alpalhankam), yang didukung oleh industri pertahanan yang maju dan sumber daya manusia yang unggul, mengingat Industri Pertahanan Nasional merupakan bagian terpadu dari perencanaan strategis pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk kepentingan pertahanan dan keamanan negara," jelas Djoko.

Pewarta: Syaiful Hakim
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2020