Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa, memanggil Direktur Utama PT Kings Property Sutikno (STN) sebagai tersangka kasus suap terkait perizinan dan properti di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.

"Yang bersangkutan diagendakan diperiksa sebagai tersangka terkait suap perizinan dan properti di Kabupaten Cirebon," ucap Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta.

Selain itu, KPK hari ini juga memanggil Finance Manager Hyundai Engineering & Construction Co, Ltd Woo Kyunghag sebagai saksi untuk tersangka GM Hyundai Engineering and Construction Herry Jung (HEJ).

Baca juga: KPK panggil mantan Bupati Cirebon sebagai tersangka pencucian uang

Diketahui, KPK telah menetapkan Sutikno dan Herry Jung sebagai tersangka dalam pengembangan perkara pemberian suap terkait perizinan dan properti di Kabupaten Cirebon. KPK belum menahan keduanya meski telah ditetapkan sebagai tersangka pada 15 November 2019.

Dalam konstruksi perkara disebutkan, tersangka Herry Jung diduga memberi suap sebesar Rp6,04 miliar kepada Bupati Cirebon 2014-2019 Sunjaya Purwadisastra terkait dengan perizinan PT Cirebon Energi Prasarana PLTU 2 di Kabupaten Cirebon dari janji awal Rp10 miliar.

Selanjutnya, tersangka Sutikno diduga memberi suap sebesar Rp4 miliar kepada Sunjaya terkait dengan perizinan PT Kings Property.

Baca juga: KPK panggil GM Hyundai Engineering and Construction Herry Jung

Perkara di Kabupaten Cirebon itu berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 24 Oktober 2018.

Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan barang bukti uang tunai Rp116 juta dan bukti setoran ke rekening total Rp6,4 miliar dan menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu Sunjaya dan mantan Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Cirebon Gatot Rachmanto.

Keduanya telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung.

Baca juga: KPK sita rumah dan kendaraan eks Bupati Cirebon

Pengembangan kasus ini merupakan pengembangan perkara kedua setelah sebelumnya KPK pada 4 Oktober 2019 menetapkan Sunjaya menjadi tersangka dalam Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan total penerimaan sekitar Rp51 miliar.

Pewarta: Fathur Rochman
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2020