terdapat kondisi di mana surat usulan tersebut telah viral, sehingga dinilai dapat berdampak tidak baik bagi kinerja organisasi Pemprov Kepri
Tanjungpinang (ANTARA) - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintah Umum (Dirjen Polpum) menyampaikan surat pembatalan terkait usulan permohonan rekomendasi pelantikan pejabat administrator dan pengawas di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri.

Dirjen Polpum Kemendagri Bahtiar Baharuddin mengatakan bahwa surat Pjs Gubernur Kepri nomor 800/1757/BKPSDM-SET/2020 tanggal 1 Desember 2020 tentang usulan rekomendasi tersebut tidak disetujui dan tidak berlaku.

Baca juga: Bawaslu Bintan nilai seorang Pejabat Kepri langgar netralitas ASN

Alasan pembatalan usulan tersebut juga disampaikan Bahtiar melalui surat bersifat penting nomor 800/5499/Polpum tanggal 11 Desember 2020 agar tidak diproses lebih lanjut dan dapat dikembalikan kepada Pemprov Kepri, serta terdapat kondisi di mana surat usulan tersebut telah viral, sehingga dinilai dapat berdampak tidak baik bagi kinerja organisasi Pemprov Kepri.

Baca juga: Kemendagri keluarkan rekomendasi pelantikan 16 pejabat eselon II Kepri

"Kemendagri tidak menyetujui usulan tersebut karena ada unsur politisasi. Bahkan dengan bocor ke media, bisa sangat mengganggu kekompakan aparat pemerintah daerah," kata Bahtiar melalui pesan WhatsApp, Minggu (13/12) malam.

Bahtiar turut menjelaskan bahwa usulan rekomendasi pada prinsipnya mengisi jabatan yang kosong. Sedangkan jabatan di luar yang kosong, tidak boleh diusulkan oleh Pjs Gubernur.

Baca juga: Nama pejabat pajak Kepulauan Riau dicatut penipu

Lanjut Bahtiar menyampaikan pembatalan usulan tersebut juga memberikan kepastian bagi aparat pemerintah daerah, bahwa usulan yang diviralkan tersebut tidak disetujui dan tidak diproses.

"Karena usulan itu berkaitan dengan Pjs Gubernur. Maka saya tak setuju jika usulan mutasi malah membuat kegaduhan, maka saya sendiri yang minta agar usulan tersebut tak diproses. Sekaligus memberi kesempatan kepada gubernur definitif sebagai pejabat yang berwenang jika ada koreksi usulan yang sebelumnya telah disusun oleh Tim Baperjakat Pemprov Kepri," ucap mantan Pjs Gubernur Kepri tersebut.

Pewarta: Ogen
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2020