sehari menjelang pemilihan sangat krusial
Parigi (ANTARA) -
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah mengoptimalkan patroli pengawasan guna mencegah terjadinya politik uang jelang pemilihan 9 Desember 2020.
 
"Di waktu-waktu seperti ini atau sehari menjelang pemilihan sangat krusial, potensi kerawanan cukup besar khususnya tindakan politik uang," kata Komisioner Bawaslu Parigi Moutong Bambang saat melaksanakan pengawasan, di Parigi, Selasa malam.
 
Dia mengemukakan, berkaca dari pengalaman pemilu sebelumnya tindakan politik uang sudah menjadi rahasia umum, berupaya mengajak masyarakat merubah pandangan politiknya untuk memilih kandidat tertentu.
 
Guna mengantisipasi kerawanan-kerawanan tersebut, maka Bawaslu mengambil satu langkah melakukan kegiatan patroli pengawasan secara serentak yang melibatkan jajarannya di tingkat kecamatan sejak dimulainya masa tenang kampanye hingga sehari sebelum pemungutan suara.
 
"Ini bentuk komitmen Bawaslu menjaga kesuksesan jalannya pemilihan kepala daerah. Sebagai penyelenggara kami juga memiliki tanggungjawab terhadap kelancaran, kenyamanan dan keamanan khususnya potensi-potensi pelanggaran," ujar Bambang yang juga Koordinator Divisi Hukum, Humas, Data dan Informasi Bawaslu Parigi Moutong.
 
Di samping itu, katanya, pada kegiatan pengawasan, Bawaslu juga ingin memastikan bahwa tidak ada lagi pasangan calon maupun tim sukses melakukan kampanye atau konsolidasi menghimpun dan mengarahkan memilih calon tertentu di masa tenang.
 
Di kesempatan tersebut, Bawaslu juga menggandeng kepolisian turun bersama melakukan pengawasan di wilayah-wilayah yang dianggap potensi rawan pelanggaran.
 
"Dalam kegiatan pengawasan, kami juga butuh dukungan dari semua pihak. Kita tidak ingin adanya tindakan-tindakan demikian yang justru dapat merusak proses demokrasi," kata Bambang menambahkan.
 
Dia juga meminta, agar masyarakat tidak menerima dan memberi sesuatu kepada orang lain yang sifatnya tendensius untuk mengarahkan memilih pasangan calon tertentu.
 
"Setiap orang yang dengan sengaja memberi uang atau materi lain sebagai imbalan untuk mempengaruhi pemilih untuk tidak memilih atau memilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, atau memilih calon tertentu diancam kurungan 72 bulan atau denda paling banyak Rp100 juta," demikian Bambang.

Baca juga: Bawaslu Parigi Moutong nilai TPS terpencil rawan pelanggaran
Baca juga: Polres Parigi Moutong kerahkan 2.293 personel gabungan amankan Pilkada

Pewarta: Muhammad Arshandi/Moh Ridwan
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2020