Jakarta (ANTARA News) - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin memenangkan Harian Umum Republika dan Detikcom atas gugatan tersangka kasus penyelenggara judi di Hotel Sultan, Jakarta Pusat, Raymond Teddy.

"Menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya," kata majelis hakim yang dipimpin Haswandi, dalam sidang putusan perdata kasus pencemaran nama baik, di PN Jaksel, Senin.

Raymond merasa keberatan dengan pemberitaan di tujuh media tersebut, yakni Kompas, RCTI, Republika, Detikcom, Seputar Indonesia, Warta Kota, dan Suara Pembaruan, atas penyebutan dirinya sebagai bandar judi.

Ia juga keberatan namanya ditulis secara lengkap di pemberitaan dan berbeda dengan rilis polisi yang hanya menggunakan inisial.

Raymond menjadi tersangka sebagai penyelenggara judi di Hotel Sultan, dan dia ditangkap polisi pada pertengahan 2008.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan perbuatan tergugat bukan kasus kejahatan susila yang namanya harus disamarkan, hingga penggunaan nama secara lengkap tidak bermasalah.

"Tergugat bukan korban kejahatan susila," kata majelis hakim.

Majelis hakim menyatakan bahwa perbuatan tergugat tidak bertentangan dengan Undang-Undang Pers.

Perbuatan tergugat, katanya, juga tidak melanggar etika sosial dan azas kepatutan. "Sedangkan penggugat tidak bisa membuktikan gugatannya," katanya.

Disebutkan, tergugat mendapatkan berita secara resmi dari rilis Bareskrim Mabes Polri. "Kemudian dikonfirmasi kepada Wadir Bareskrim soal nama RM. Penyebutan nama itu bukan pendapat pribadi," katanya.

Majelis hakim juga menyatakan sesuai UU Pers, pihak yang tidak berkenan atas sebuah pemberitaan dapat mengajukan hak jawab dan hak koreksi.

"Memperhatikan surat dari bukti-bukti yang ada, penggugat tidak menggunakan hak jawab namun penggugat mengajukan somasi," katanya.

Selain itu, yang menggunakan hak jawab, harus dilakukan oleh pihak yang merasa dirugikan.

Dewan pers sendiri, kata majelis hakim, masih melakukan penilaian namun penggugat sudah melayangkan gugatan ke pengadilan.

"Memang kuasa hukumnya mengirimkan email ke dewan pers, tapi itu bukan hak jawab," katanya.

Majelis hakim juga menolak gugatan balik dari pihak tergugat.

Sementara itu, kuasa hukum penggugat Togar M Nero menyatakan pihaknya akan mengajukan banding atas putusan itu.

"Kami menghormati putusan hakim, kami akan mengajukan banding ke pengadilan tinggi," katanya. (R021/A035)

Pewarta:
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2010