Biak (ANTARA News) - Badan Legislasi Daerah (Balegda) DPRD Kabupaten Biak Numfor, Papua menargetkan segera mengesahkan 23 rancangan peraturan daerah menjadi peraturan daerah karena terkait dengan kepentingan pembangunan di daerah ini.

Ketua Balegda DPRD Willem K.Rumpidus S.Sos di Biak, Sabtu mengakui, dari 23 raperda yang diajukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Biak, sebagian besar menyangkut pungutan retribusi dan pajak daerah sehingga perlu mendapat prioritas untuk dibahas DPRD.

"Pascapembatalan delapan perda Pemkab Biak oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri), maka pembahasan 23 raperda baru diharapkan menjadi payung hukum penarikan retribusi di daerah," ungkap Ketua Balegda DPRD Willem Rumpaidus menanggapi pembahasan 23 Raperda nonanggaran di DPRD Biak.

Ia mengakui, untuk mempercepat pembahasan 23 rancangan peraturan daerah (raperda) menjadi peraturan daerah (perda) pihaknya melalui panitia musyawarah DPRD segera mengagendakan rapat kerja dengan satuan perangkat kerja daerah terkait untuk memperdalam kajian terhadap raperda bersangkutan.

Dari 23 raperda yang akan dibahas dalam persidangan DPRD mendatang, lanjut politisi PNI Marhaenisme, di antaranya menyangkut punggutan izjin usaha tempat penjualan minuman keras.

Sedangkan raperda lain yang juga mendapat prioritas pembahasan DPRD, menurut mantan sekretaris KNPI, yakni menyangkut pembentukan badan penanggulangan bencana daerah, pengelolaan terumbu karang serta sejumlah regulasi terkait punggutan retribusi dan pajak daerah.

"23 Raperda non anggaran mendesak untuk dibahas DPRD hingga mendapat pengesahan dewan selama sidang tahun anggaran 2010," harap Ketua Balegda DPRD Rumpaidus.

Menyinggung kebutuhan dana pembahasan 23 raperda non anggaran, menurut Rumpaidus, pihaknya belum dapat merinci seberapa besar kebutuhan dana dalam melakukan kajian raperda yang diajukan pemkab.

Ia mengakui, biaya kebutuhan pembahasan 23 raperda sebagian besar digunakan untuk kegiatan rapat kerja,kajian akademik ,studi komparisasi,peninjauan lapangan serta kebutuhan transportasi selama kegiatan dan kebutuhan lain hingga pada pengesahan menjadi Perda.

"Bagi DPRD pengesahan 23 raperda menjadi Perda sangat mendesak untuk dibahas, ya kami targetkan pembahasan puluhan raperda non anggaran akan segera tuntas selama 2010," harap Willem Rumpaidus. (M039/K004)

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010