Jakarta (ANTARA) - Pengacara mantan sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi, Maqdir Ismail, menegaskan tiga saksi yang dihadirkan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (11/11), tidak pernah bertemu dan meminta tolong kepada kliennya.

Ketiga saksi tersebut yakni Direktur CV Mulya Jaya Abadi Agung Dewanto, rekan Agung bernama Albert Djaja Saputra, dan Direktur Mitra Abadi Rahardja Hengky Soenyoto.

"Faktanya, saksi Agung Dewanto, Albert Djaja Saputra, dan Hengky Soenyoto menyatakan tidak pernah bertemu dengan Nurhadi dan tidak pernah meminta tolong kepada Nurhadi,” ucap Maqdir dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat.

Baca juga: Saksi sangkutkan nama Marzuki Ali untuk urus perkara Hiendra Soenyoto

Baca juga: KPK panggil Sekretaris Deputi Kemenpan RB saksi kasus Hiendra Soenjoto


Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyanto didakwa menerima suap sejumlah Rp45,726 miliar dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) 2014—2016 Hiendra Soenjoto dan gratifikasi senilai Rp37,287 miliar dari sejumlah pihak pada periode 2014—2017.

Maqdir menegaskan hal tersebut menyusul berkembangnya pemberitaan yang cenderung menyatakan hal sebaliknya. Maqdir pun menjelaskan fakta-fakta persidangan yang dia sebut berdasarkan keterangan para saksi yang telah direkam dan dicatat.

“Saksi Agung Dewanto dan Albert Djaja Saputra tidak pernah bertemu dengan Nurhadi. Keduanya juga menyatakan tidak pernah mencatut nama Nurhadi,” kata dia.

Sedangkan saksi Hengky Soenyoto yang merupakan kakak Hendra Soenyoto menyatakan dirinya dengan sang kakak pernah bekerja sama dengan Rezky berkenaan dengan Pembangkit Listrik Tenaga Minihidro (PLTM).

Untuk bisnis tersebut, kata Maqdir, Hendra Soenyoto sudah menyetorkan uang investasi senilai sekitar Rp35 miliar. Namun, karena bisnis PLTM tersebut gagal dan tidak dilanjutkan maka Hendra Soenyoto meminta agar Rezky mengembalikan uang tersebut.

“Ini tidak ada hubungannya dengan Nurhadi,” ucap Maqdir.

Maqdir menambahkan, Hengky Soenyoto memang menyatakan dirinya pernah meminta tolong pada Rezky, tetapi tidak pernah ke Nurhadi.

Permintaan tersebut, kata dia, berkenaan dengan kasus pidana pemalsuan akta otentik dan bukan dengan kasasi maupun peninjauan kembali.

“Pada kenyataannya, saksi kemudian menegaskan Rezky tidak pernah membantu Hendra dalam perkara. Nyatanya Hendra Soenyoto tetap ditahan dan menjalani penahanan selama 7 bulan,” kata Maqdir.

Mengenai yang berkaitan dengan nama Marzuki Ali, lanjut Maqdir, saksi Hengky Soenyoto menerangkan bahwa percakapan via WhatsApp dengan Hendra Soenyoto yang mencatut nama Rezky dengan Nurhadi adalah rekayasa agar Marzuki Ali mempercayai bahwa Hendra Soenyoto mengurus perkara kasasi milik Marzuki Ali.

“Itu sudah tegas diakui hanya rekayasa, tidak ada hubungan dengan Rezky maupun Nurhadi. Saksi mengaku mencatut nama Rezky dan Nurhadi lengkap dengan keterangan waktu, yakni dilakukan oleh Hendra Soenyoto dan Hengky Soenyoto pada 2017, jauh setelah Nurhadi Pensiun pada 1 Agustus 2016. Jadi, saat itu, Nurhadi bukan sekretaris MA lagi,” ujar dia.

Baca juga: Dua saksi dicecar aliran dana hasil perkebunan sawit kasus Nurhadi

Baca juga: KPK panggil tiga saksi penyidikan kasus suap-gratifikasi Nurhadi

Baca juga: KPK konfirmasi saksi soal mobil milik tersangka Nurhadi

Pewarta: Fathur Rochman
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2020