Jakarta (ANTARA News) - Ketua Umum Badan Pimpinan Pusat Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi), Soeharsojo, meminta perusahaan jasa konstruksi besar melibatkan perusahaan jasa konstruksi di daerah dalam pembangunan infrastruktur.

"Perusahaan penyedia jasa di daerah jangan hanya sebagai penonton saja, tetapi harus ikut terlibat dalam pembangunan infrastruktur di daerahnya," kata Soeharsojo dalam Seminar Infrastruktur Renstra Pasca-Program 100 Hari di Jakarta, Kamis (22/4).

Penyedia jasa di daerah, kata dia, kalau belum memiliki keahlian untuk terlibat dalam pembangun konstruksi, sebaiknya dilibatkan untuk pembangunan yang sesuai dengan keahliannya, misalnya, pembangunan selokan dan gorong-gorong.

Menurut dia, peraturan sebagai payung hukum yang mengharuskan penyedia jasa daerah dapat terlibat dalam proyek infrastruktur memang belum tersedia.

Oleh karena itu, Soeharsojo meminta pemerintah pusat segera menerbitkan peraturan tersebut untuk melindungi pelaku jasa konstruksi di daerah.

Dalam pertemuan Presiden dengan gubernur di Bali, belum lama ini, masih kata Soeharsojo, pada tahun 2010 ditawarkan 100 proyek dalam rangka kerja sama pemerintah dan swasta (KPS) senilai Rp440 triliun, sedangkan untuk jangka lima tahun ke depan Rp1,429 triliun.

Ia mengingatkan bahwa saat ini jumlah Badan Usaha Jasa Konstruksi di Indonesia sebanyak 143.996 badan usaha, atau 87,5 persen merupakan badan uaha kecil, 11,8 persen badan usaha menengah, dan hanya 0,7 persen badan usaha besar.

"Sementara pekerjaan yang tersedia sebagian besar untuk perusahaan besar," katanya menandaskan.

Sebagai gambaran, kata Soeharsojo, pekerjaan di atas Rp10 miliar mencapai 75 persen, Rp1-10 miliar 15 persen, sedangkan di bawah Rp10 miliar yang diperuntukkan bagi perusahaan kecil hanya 10 persen. Tak pelak, perusahaan kecil dan menengah memperebutkan kue yang tidak seberapa itu.

Untuk memberikan pemerataaan di daerah, dia menyarankan kepada pemerintah untuk membuat paket potongan, terutama paket pekerjaan yang dananya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

"Kemudian dalam rangka melindungi penyedia jasa di daerah, pemerintah membuat sistem subkontrak yang mengikat dan tercantum ke dalam dokumen kontrak induk," katanya menjelaskan.

Badan Usaha Milik Negara (BUMN), lanjut dia, dibatasi hanya dapat mengikuti penawaran proyek di atas Rp10 miliar saja, serta mempersyaratkan subkonrak kepada penyedia jasa yang kualifikasinya lebih kecil di daerah-daerah.

Menurut dia, kehadiran penyedia jasa konstruksi di daerah sangat penting karena penyedia jasa lebih besar tidak perlu mendatangkan tenaga yang biayanya lebih mahal.

"Mereka juga dapat memanfaatkan peralatan dan bahan bangunan dari daerah itu," katanya.

Menyinggung banyak kontraktor asing yang juga menggarap proyek di daerah, Soeharsojo mengatakan, "Sebaiknya dibuat aturan main tanpa bermaksud membatasi mereka, tetapi juga mengharuskan mereka melibatkan penyedia jasa di daerah-daerah." (G001/K004)

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010