Mamuju (ANTARA News) - Sejumlah jaringan listrik pada perkantoran Pemerintah Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat diputus karena menunggak hingga batas waktu yang telah ditetapkan oleh Perusahaan Listrik Negara (PLN) setempat.

Pimpinan PLN Rayon Manakarra, Kabupaten Mamuju, Sulbar, Agus di Mamuju, Senin, mengungkapkan, pemutusan jaringan listrik pada sejumlah perkantoran Pemkab Mamuju diantaranya adalah Kantor Dinas Pertanian, Dinas Kesehatan, Kantor Kesatuan Bangsa (Kesbang), Dinas pendidikan dan Infokom, dilakukan karena sudah menyalahi ketentuan dalam Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBTL) tentang pembayaran rekening listrik.

"Dalam perjanjian SPJTBL dijelaskan bahwa pelanggan harus membayar tepat waktu dan akan dilakukan pemutusan apabila pelanggan menunggak selama dua bulan serta akan dilakukan pembongkaran jika melebihi tiga bulan tunggakan," kata dia.

Dijelaskannya, dari lima kantor Pemkab Mamuju yang dilakukan pemutusan, empat diantaranya telah dilakukan penyambungan karena telah membayar tungggakan rekening sekitar kurang lebih Rp50 jutaan.

"Empat dinas yang dilakukan penyambungan ulang adalah Dinas Kesehatan, Kesbang, Infokom dan Dinas Pendidikan, sedangkan Dinas Pertanian belum dilakukan penyambungan kembali karena belum melakukan pembayaran," beber Agus.

Ia menjelaskan, beberapa perkantoran lainnya juga sempat nyaris diputus karena tidak melakukan pembayaran tepat waktu seperti kantor DPRD Mamuju, Perhubungan dan RSUD Mamuju, beruntung, pasca dilakukan pemutusan di Dinkes Mamuju itu beberapa perkantoran itu langsung datang melunasi tunggakan rekening listrik mereka.

"Sejumlah perkantoran Pemkab Mamuju ini menunggak karena alasan anggaran belum dicairkan karena APBD tahun 2010 baru disahkan oleh DPRD Mamuju," jelas Agus.

Dia menambahkan, langkah tegas yang dilakukan PLN ini untuk mengurangi beban tunggakan, sekaligus bentuk peringatan agar pembayaran rekening listrik oleh konsumen juga diberi perhatian untuk membayar listrik tepat waktu.

"Bukan hanya perkantoran pemkab yang dilakukan pemutusan, tetapi juga berlaku bagi konsumen lain, termasuk langganan rumah tangga," ujarnya. (ACO/K004)

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010