Jakarta (ANTARA News) - Pengamat Perpajakan Darussalam mengatakan Ditjen Pajak harus direformasi total untuk mematikan langkah para makelar dan mafia pajak serta menghilangkan berbagai reaksi negatif kepada lembaga ini.

"Dalam menghadapi kasus mafia pajak, Ditjen Pajak harus mereformasi total," ujarnya dalam diskusi di FX Plaza, Jakarta, Selasa.

Untuk itu, ia menambahkan, ada tiga sistem yang harus disertakan untuk reformasi dalam tubuh Ditjen Pajak, yaitu sistem kebijakan, sistem hukum perpajakan, dan sistem administrasi perpajakan.

Ia mengingatkan, selain itu, reformasi juga hendaknya dilakukan kepada semua institusi yang erat dan terkait dengan sistem perpajakan seperti pengadilan pajak untuk menghindarkan adanya penyelewengan.

"Misal Asosiasi Konsultan Pajak juga perlu direformasi, karena seharusnya mereka itu independen. Kita juga harus usut institusi-institusi lain yang ada kaitannya dengan pajak," ujarnya.

Untuk itu, pengamat Tax Center UI ini mengharapkan agar pemerintah khususnya DPR dapat membantu menuntaskan masalah makelar dan mafia pajak agar kejadian ini tidak terjadi di masa mendatang dengan memperjelas aturan dan rambu yang berlaku.

"Saya harap DPR harus selektif untuk memberikan delegasi wewenang terhadap sebuah mekanisme perpajakan. Tolong perjelas rambu-rambunya, siapa yang bayar pajak, apa yang dibayar dan tarif yang dibebankan kepada wajib pajak," ujarnya.

Ia juga menambahkan tidak mungkin sistem perpajakan berjalan, tanpa adanya persetujuan dari warga negara.

"Pajak merupakan kesepakatan negara dan warga negara, tidak akan mungkin ada pajak tanpa ada persetujuan dari warga negara itu sendiri. Kasus ini harus jadi momentum bagi semua pihak untuk reformasi," ujar Darussalam.
(T.S034/S006/R009)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2010