Jakarta (ANTARA News) - Direktorat Jenderal Pajak menunjuk delapan toko ritel untuk pemberian fasilitas pengembalian pajak pertambahan nilai (PPN) atau tax refund kepada wisatawan mancanegara (wisman) berlaku 1 April 2010.

Dirjen Pajak Mochamad Tjiptardjo di Jakarta, Kamis, menyebutkan, delapan toko ritel itu terdiri dari lima toko di Jakarta, dan tiga toko di Bali.

Lima toko di Jakarta adalah Pasaraya cabang Blok M, Sarinah, Metro Pondok Indah Mal, Metro Plaza Senayan, dan Keris Gallery Terminal II D Bandara Soekarno Hatta.

Sementara di Bali adalah Batik Keris Discovery Shopping Mall, UC Silver Batubulan Gianyar, dan Mayan Bali Kuta Square Blok A Nomor 12.

Dasar hukum pemberian fasiltas Tax Refund kepada wisman adalah UU Nomor 42 tahun 2009 tentang PPN dan PPnBM yang mulai berlaku 1 April 2010.

Pemberian tax refund kepada turis asing dimaksudkan untuk memajukan perdagangan dalam negeri dan menarik lebih banyak wisman berkunjung ke Indonesia serta membelanjakan uangnya di Indonesia.

Direktur Transformasi Proses Bisnis Ditjen Pajak, Robert Pakpahan menambahkan, jumlah toko yang berpartisipasi dalam pemberian fasilitas itu akan terus ditambah secara bertahap.

"Mereka wajib memasang logo `VAT Refund for Tourist`, VAT adalah value added tax. Fasilitas VAT refund pada prinsipnya diberikan kepada turis asing yang berbelanja di toko-toko bertanda khusus," jelasnya.

Yang dimaksud turis asing adalah orang pribadi yang memiliki paspor yang diterbitkan oleh negara lain dan memenuhi syarat yaitu bukan WNI atau bukan permanent resident of Indonesia, yang tinggal di Indonesia tidak lebih dari 2 bulan sejak kedatangan.

Selain itu yang bersangkutan juga bukan kru dari maskapai penerbangan.

Untuk dapat menikmati fasilitas pengembalian PPN, Wisman harus memperhatikan sejumlah hal seperti barang yang dibeli termasuk barang kena pajak, pembelian barang dalam satu struk minimal Rp5 juta dengan nilai PPN minimal Rp500.000 dan tercantum di Faktur Pajak Khusus.

"Pada tahap awal, turis asing dapat mengajukan klaim pengembalian pajak melalui konter VAT Refund Ditjen Pajak di Bandara Soekarno Hatta dan Bandara Ngurah Rai Bali," kata Robert.



(T.A039/R009)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2010