Makassar (ANTARA News) - Kapolda Sulawesi Selatan dan Barat (Sulselbar) Irjen Pol Adang Rochjana menjelaskan empat peristiwa keributan yang terjadi di Makassar beberapa waktu lalu saat diminta keterangan oleh komisioner Komnas HAM.

"Kita sudah menceritakan dan menjelaskan empat peristiwa kepada Komnas HAM terkait insiden keributan yang terjadi dua pekan lalu," katanya usai menerima kunjungan komisioner Komnas HAM di Makassar, Rabu.

Ia mengatakan, duduk perkara yang terjadi pada Rabu (3/3) lalu dimulai saat dilaksanakannya aksi unjuk rasa mengenai skandal bailout Bank Century.

Saat itu, katanya, salah seorang pengunjuk rasa AS (35) alias KC yang berunjukrasa di Jalan Urip Sumoharjo menyandera kendaraan dinas (randis) milik pemerintah berplat merah.

Pada saat itu, oknum KC menyiramkan bensin ke mobil tersebut dan berusaha membakar mobilnya. Anggota yang bertugas melihat aksi KC langsung menghalaunya dan seketika itu juga mengeluarkan perkataan yang tidak sopan dengan menggunakan bahasa Makassar.

"Anggota Densus 88 Aipda Sut yang mencoba menghalau pembakaran mobil itu malah dihina dengan cacian kotor yang tidak sopan dengan menggunakan bahasa Makassar. Perkataan seperti pastinya tidak akan diterima baik oleh seluruh masyarakat Sulsel karena itu penghinaan," katanya.

Aipda Sut tanpa diketahui oleh pimpinannya dan anggota lainnya menaruh dendam dan menunggu kesempatan baik untuk menyelesaikan masalah dengan KC.

Pada peristiwa kedua, sekitar 20-an aktivis HMI mendatangi Polwiltabes Makassar tetapi setibanya di polwil terjadi penganiayaan yang berbuntut perkelahian.

Peristiwa ketiga terjadi pada Kamis (4/3) lalu ketika ratusan mahasiswa UIN melakukan pengrusakan Pos Lalu Lintas AP Pettarani, pengrusakan Polsek Ujung Pandang dan pengrusakan Sekretariat HMI Cabang Makassar.

Peristiwa keempat menurutnya terjadi pada sore harinya saat mahasiswa melakukan penutupan jalan dari pagi hingga sore hari yang berbuntut bentrokan mahasiswa dengan warga.

Peristiwa itu juga berlanjut pada Jumat (5/3) sorenya ketika mahasiswa UNM bentrok juga dengan warga.

"Jadi keempat peristiwa ini sudah kita bahas dan jelaskan kepada komisioner Komnas HAM dan kita punya fakta hukum semunya. Biarlah Komnas HAM yang menilainya secara normatif karena UU yang digunakannya juga digunakan polisi," terangnya.

(T.KR-MH/E001/S026)

Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2010